Enam pembunuh orangutan di Kalimantan divonis ringan
Merdeka.com - Enam terdakwa dari dua kasus pembunuhan orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, divonis ringan. Keputusan majelis hakim itu dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Pada 30 Januari 2018, Polres Barito Selatan menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan orangutan yang ditemukan tanpa kepala, di Jembatan Kalahien, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hingga di Pengadilan Negeri Buntok, majelis hakim menyatakan dua terdakwa, Muliyafi dan Tamorang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa dalam keadaan hidup, dan memvonis keduanya 6 bulan penjara berikut denda Rp 500.000 subsider 1 bulan, sebagaimana tertera pada nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.
Kasus pembunuhan orangutan kembali terulang dengan temuan 130 peluru bersarang di kepala. Orangutan ditemukan mati di desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Februari 2018.
-
Siapa yang membunuh anak singa? Pejantan biasanya mengusir anak-anaknya untuk menghindari persaingan, sementara singa-singa muda mencari kebanggaan baru yang bisa mereka klaim. Pejantan yang berhasil mengambil alih kebanggaan baru sering membunuh anak-anak dari pejantan sebelumnya untuk menghilangkan pesaing dan memicu birahi betina kembali.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
Polres Kutai Timur menetapkan empat tersangka. PN Sangatta memutuskan keempat terdakwa bersalah dan masing-masing dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, seperti tertera dalam nomor erkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.
"COP mengucapkan terimakasih atas kerja cepat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan orangutan ini," kata Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani, kepada merdeka.com, Rabu (11/7) sore.
Meski demikian, di sisi lain dia menilai vonis majelis hakim jadi catatan tersendiri. Sebab, vonis itu sangat ringan pada kedua kasus pembunuhan satwa yang dilindungi.
"Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya," ujar Ramadhani.
"Serta hakim, tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai (di Kutai Timur) yang dilakukan sudah sejak lama," tambahnya.
Ramadhani juga mengingatkan, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hendaknya benar-benar menjadi acuan.
"Semestinya undang-undang itu dipandang sebagai undang-undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia," ucap Ramadhani.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya