Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam pembunuh orangutan di Kalimantan divonis ringan

Enam pembunuh orangutan di Kalimantan divonis ringan Bangkai orangutan di Kalteng. ©2018 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Enam terdakwa dari dua kasus pembunuhan orangutan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, divonis ringan. Keputusan majelis hakim itu dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Pada 30 Januari 2018, Polres Barito Selatan menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan orangutan yang ditemukan tanpa kepala, di Jembatan Kalahien, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hingga di Pengadilan Negeri Buntok, majelis hakim menyatakan dua terdakwa, Muliyafi dan Tamorang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa dalam keadaan hidup, dan memvonis keduanya 6 bulan penjara berikut denda Rp 500.000 subsider 1 bulan, sebagaimana tertera pada nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.

Kasus pembunuhan orangutan kembali terulang dengan temuan 130 peluru bersarang di kepala. Orangutan ditemukan mati di desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Februari 2018.

Polres Kutai Timur menetapkan empat tersangka. PN Sangatta memutuskan keempat terdakwa bersalah dan masing-masing dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, seperti tertera dalam nomor erkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

"COP mengucapkan terimakasih atas kerja cepat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan orangutan ini," kata Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani, kepada merdeka.com, Rabu (11/7) sore.

Meski demikian, di sisi lain dia menilai vonis majelis hakim jadi catatan tersendiri. Sebab, vonis itu sangat ringan pada kedua kasus pembunuhan satwa yang dilindungi.

"Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya," ujar Ramadhani.

"Serta hakim, tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai (di Kutai Timur) yang dilakukan sudah sejak lama," tambahnya.

Ramadhani juga mengingatkan, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hendaknya benar-benar menjadi acuan.

"Semestinya undang-undang itu dipandang sebagai undang-undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia," ucap Ramadhani.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya