Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun
Merdeka.com - Enam orang pelajar pelaku kekerasan jalanan atau disebut klitih di Yogyakarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (10/4). Keenam pelaku berinisial AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF menjalani sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga dan didampingi dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.
Humas PN Yogyakarta, Sumedi menuturkan, keenam terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai dengan perannya masing-masing. Tuntutan tertinggi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor. Selain itu terdakwa AA juga mendapatkan tuntutan hukuman yang sama dengan FF.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu MK dan JR, sambung Sumedi, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, tuntutan 5 tahun juga diberikan kepada terdakwa berinisial AR dan TP.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
"Tuntutan yang diajukan JPU sudah maksimal. Sebab para terdakwa masi anak-anak," terang Sumedi seusai sidang, Senin (10/4).
Sumedi menambahkan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan hukuman dalam pasal itu, maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum anak berusia di bawah umur setengah dari yang dewasa. Tuntutan yang diajukan berbeda-beda tergantung pada peran masing-masing terdakwa," ungkap Sumedi.
Terpisah, penasihat hukum keluarga korban klitih, Tommy Susanto menilai tuntutan jaksa sebagai aspirasi warga Yogyakarta. Tommy menganggap jaksa sudah bertindak adil dengan memberikan tuntutan hukum maksimal.
"Jaksa bertindak adil kendati nyawa tidak bisa dibayar nyawa atas meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Tapi pejuangan belum selesai, masih ada putusan, Kamis. Keluarga akan berjuang mengawal sampai akhir," ucap Tommy.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16) tewas pada 12 Maret 2017 yang lalu akibat menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh enam orang terdakwa. Ilham tewas setelah mendapat luka tusukan benda tajam di dada sebelah kanannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca Selengkapnya