Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun

Enam terdakwa klitih di Yogya dituntut hukuman 5 sampai 7 tahun Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam orang pelajar pelaku kekerasan jalanan atau disebut klitih di Yogyakarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (10/4). Keenam pelaku berinisial AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF menjalani sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga dan didampingi dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.

Humas PN Yogyakarta, Sumedi menuturkan, keenam terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai dengan perannya masing-masing. Tuntutan tertinggi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor. Selain itu terdakwa AA juga mendapatkan tuntutan hukuman yang sama dengan FF.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu MK dan JR, sambung Sumedi, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, tuntutan 5 tahun juga diberikan kepada terdakwa berinisial AR dan TP.

Orang lain juga bertanya?

"Tuntutan yang diajukan JPU sudah maksimal. Sebab para terdakwa masi anak-anak," terang Sumedi seusai sidang, Senin (10/4).

Sumedi menambahkan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan hukuman dalam pasal itu, maksimal 15 tahun penjara.

"Proses hukum anak berusia di bawah umur setengah dari yang dewasa. Tuntutan yang diajukan berbeda-beda tergantung pada peran masing-masing terdakwa," ungkap Sumedi.

Terpisah, penasihat hukum keluarga korban klitih, Tommy Susanto menilai tuntutan jaksa sebagai aspirasi warga Yogyakarta. Tommy menganggap jaksa sudah bertindak adil dengan memberikan tuntutan hukum maksimal.

"Jaksa bertindak adil kendati nyawa tidak bisa dibayar nyawa atas meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Tapi pejuangan belum selesai, masih ada putusan, Kamis. Keluarga akan berjuang mengawal sampai akhir," ucap Tommy.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16) tewas pada 12 Maret 2017 yang lalu akibat menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh enam orang terdakwa. Ilham tewas setelah mendapat luka tusukan benda tajam di dada sebelah kanannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aniaya Relawan Ganjar Geber Motor Depan Markas, 6 TNI Masuk Bui
VIDEO: Aniaya Relawan Ganjar Geber Motor Depan Markas, 6 TNI Masuk Bui

Enam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar

Baca Selengkapnya