Endus korupsi Bansos, 2 anggota Banggar DPRD Bengkalis diperiksa
Merdeka.com - Setelah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis Rp 200 miliar, kasus ini masih terus berproses di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau. Guna mendalami kasus, dua anggota dewan Bengkalis kembali diperiksa selaku saksi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Rabu (20/8) mengatakan, adanya agenda pemeriksaan saksi ini guna melengkapi berkas tersangka Jamal Abdillah.
"Pemeriksaannya dilakukan selama dua hari, kemarin dan hari ini,"kata Guntur.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi dari anggota Banggar DPRD Bengkalis ini untuk mengembangkan kasus dan mendalami keterlibatan Jamal Abdillah yang sampai saat ini masih satu-satunya pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi enggan menyebutkan siapa nama dari dua anggota dewan yang diperiksa.
Namun Yusuf memastikan dua saksi tersebut merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. "Dua anggota dewan yang diperiksa itu untuk mendalami keterlibatan Jamal. Saksi yang diperiksa keduanya anggota Banggar. Karena ada hubungan kerjanya dengan BPT selaku yang menyalurkan dana. Seperti apa proses pengesahannya sampai dengan penyalurannya di BPT. Inisialnya nanti saja ya," ujar Yusuf.
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada awal Juni lalu, terhadap Jamal Abdillah memang belum dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan.
Sebelumnya terkait ditetapkannya Jamal sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.
"Dua saksi sekarang ini merupakan saksi tambahan," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca Selengkapnya