Enggan kasus Angeline terulang, Pemprov Banten perketat adopsi anak
Merdeka.com - Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengawasan ketat kepada orangtua akan mengangkat seorang anak. Hal itu dilakukan buat menghindari terjadinya kasus seperti menimpa Angeline, lantaran proses adopsinya tidak sesuai prosedur.
"Izin untuk mengadopsi anak sangat ketat di Banten. Bahkan sudah ada aturan dan di Banten sudah ada tim yang mesti dilibatkan, yakni Tim PIPA (perizinan pengangkatan anak), yang di dalamnya ada unsur kepolisian, pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM, Dinas Sosial," kata Kepala Dinas Sosial Banten, Nandy S Mulya, Senin (15/6).
Nandi mengatakan, proses adopsi dimulai dari adanya permohonan oleh calon orangtua angkat kepada Dinas Sosial kabupaten atau kota. Lalu, tim PIPA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, melakukan pengkajian dan pemeriksaan apakah persyaratan adopsi sudah sesuai aturan. Yakni dari kemampuan orangtua dari sisi sosial, ekonomi, mental, tanggapan masyarakat. Selanjutnya persyaratan itu akan diajukan ke persidangan. Nantinya pengadilan akan memutuskan apakah permohonan adopsi itu disetujui atau ditolak.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus Dante? Meskipun demikian, kata Rovan untuk pihak terlapor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. 'Dan terlapor dalam lidik,' tutup Rovan.
-
Bagaimana Andrew dan Dewi menjalani proses perceraian? Saat ini Andrew dan Dewi masih dalam tahap perceraian. Mereka tinggal terpisah, namun Dewi tetap memberi kabar ketika anak kedua mereka akan lahir ke dunia.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Ada uji cobanya. Selama enam bulan perkembangannya akan dicek. Kalau perkembangannya bagus akan diteruskan, bila tidak, bisa dicabut kembali," ucap Nandy.
Nandy mengatakan, di Banten masih banyak orangtua asuh mengangkat anak dengan cara tidak sesuai prosedur. Kasus itu biasanya ditemukan dalam perkara adopsi antarsaudara.
"Bahkan pada usia tertentu, orangtua angkat mesti memberitahukan anaknya tersebut bukan anak kandungnya," ujar Nandi.
Polresta Denpasar, Bali, hingga saat ini menetapkan A sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sementara M disangka menelantarkan Angeline. Jasad Angeline ditemukan polisi dikubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumahnya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Angeline bukan anak kandung Margriet. Angeline lahir dari pasangan Hamidah dan Rosidik pada 19 Mei 2007, dan diadopsi oleh Margriet tiga hari sejak dilahirkan. Saat itu, Margriet baru hanya mencatatkan adopsi Angeline di notaris. Dia belum mendaftarkan adopsi itu kepada Pengadilan Negeri Denpasar. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaViral momen polwan kunjungi panti asuhan balita di Semarang, penuh haru.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak telah sepakat membuat rumah bersama di Polres Bogor untuk proses adaptasi anak.
Baca Selengkapnya