Enggan mundur, Suryadharma diingatkan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 sampai 2013. Tetapi, Suryadharma yang juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ngotot mempertahankan jabatannya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan tidak ambil pusing dengan sikap Suryadharma. Dia mengatakan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Mengenai pengunduran diri, Abraham menyerahkan hal itu kepada kesepakatan antara Suryadharma dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Terserah SDA dengan presiden, apa keputusan finalnya nanti. Karena posisi KPK hanya konsentrasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tulis Samad dalam pesan singkat kepada para wartawan, Jumat (23/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Senada dengan Samad, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga enggan menanggapi sikap Suryadharma. Tetapi, dia hanya meminta Suryadharma mawas diri dengan status hukumnya saat ini.
"Biarlah sistem pemerintahan yang kelak akan bekerja dan mengatur soal menteri yang jadi tersangka. Dulu Andi Mallarangeng langsung mengundurkan diri ketika dinyatakan sebagai tersangka. KPK hanya mengingatkan bahwa SDA juga sudah dicekal," tulis Bambang.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma Ali enggan mundur dari jabatannya. Dia beralasan masih memiliki beban pekerjaan.
"Saya belum berpikir ke arah situ, saya sedang berpikir untuk penyelenggaraan haji ke depan. Terus terang saya belum putuskan mundur atau belum," kata Suryadharma hari ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaAwal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kaesang diharapkan segera dijawab oleh KPK agar isu ini tidak terus berlarut-larut menjadi perdebatan publik.
Baca SelengkapnyaNasDem menganggap pertemuan SYL dan Jokowi untuk melaporkan hasil kunjungan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Selengkapnya