Eni Saragih mengaku diminta Setnov atur pertemuan Sofyan Basir dan Johannes Kotjo
Merdeka.com - Mantan anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih mengakui memfasilitasi pertemuan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dengan pengusaha Johannes Soetrisno Kotjo. Fasilitas itu diberikan setelah mendapat perintah dari Setya Novanto, sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Eni menjelaskan awal mula memfasilitasi pertemuan itu. Dia mengatakan dipanggil Novanto untuk mengawal proyek PLN yang akan dikerjakan perusahaan Kotjo. Sebagai anak buah, Eni menyanggupinya. Salah satu upayanya adalah mempertemukan Sofyan Basir dengan Kotjo.
"Bukan rahasia umum PLN itu sangat sulit ketemu dengan direksinya, investor-investor sekelas Kotjo yang kaya raya masih susah," kata Eni saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
-
Apa yang akan dilakukan PLN dengan TANESCO? PLN akan bekerja sama dengan perusahaan listrik yang juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Afrika, Tanzania Electricity Supply Co. Ltd. (TANESCO) untuk mengembangkan bisnis kelistrikan yang reliable dan sustainable.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan? Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Siapa yang memimpin PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, selain fokus menyediakan kelistrikan yang andal, PLN juga terus menjalankan berbagai kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat melalui Program TJSL PLN.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Mengapa PLN bekerja sama dengan TANESCO? Kerja sama tersebut untuk mengembangkan bisnis kelistrikan yang reliable dan sustainable.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Kemudian, kata Eni, saat rapat Komisi VII dengan PLN, dia langsung menemui Sofyan dan menyampaikan keinginan Novanto agar dilakukan pertemuan dengan Kotjo. Saat itu, ujar Eni, Sofyan mengatakan sudah pernah bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dan membahas proyek di PLTU.
"Waktu saya anggota Komisi VII saya juga enggak bisa ujug-ujug tanpa konsultasi pimpinan saya, Pak Nov. Saya enggak mungkin proyek sebesar ini langsung saya minta ke Pak Dirut. Saya sambungkan itu, (perkenalkan diri) Saya Eni, anggota fraksi Golkar diminta Ketua Umjm saya untuk sampaikan beberapa hal terkait dengan PLTU kepada bapak," kata Eni menirukan pernyataannya kepada Sofyan.
"Tanggapannya (Sofyan Basir) saat itu?" Tanya jaksa.
"Oh saya pernah ketemu dengan Pak Nov kayaknya juga Pak Nov sepertinya sudah ketemu dan sudah bicarakan juga tentang PLTU," kata Eni.
Hingga pertemuan antara Sofyan Basir, Johanes Soetrisno Kotjo, dan Eni terjadi di kediaman Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, kata Eni, membahas wilayah PLTU yang dimungkinkan masih bisa dikerjakan oleh perusahaan Kotjo.
Saat itu Sofyan menjelaskan, proyek PLTU di wilayah Jawa sudah penuh semua namun untuk garapan proyek PLTU di luar Jawa masih bisa dikerjakan.
"Yang Jawa sudah penuh tapi kalau di luar Jawa dipastikan bisa menurut Pak Sofyan Basir," tukasnya.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya, Eni kembali menagih komitmen fee yang telah disepakati. Kotjo kembali menggelontorkan Rp 500 juta melalui stafnya.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dilantik Arifin, Bambang pernah juga menjadi Inspektur Jenderal di TNI.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Pers Media dan Informasi Kedeputian Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kembali mengatur Presiden Jokowi di Mabes TNI
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaSosoknya yang dengan leluasa bisa lewat di depan Presiden Joko Widodo ini mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaIstilah Blok Medan mencuat dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaIstilah Blok Medan mencuat dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya