Epidemiolog Kritik Wajib PCR bagi Pelaku Perjalanan: Tes Antigen Cukup Memadai
Merdeka.com - Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono mengkritik kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction PCR bagi pelaku perjalanan. Padahal, menurutnya, dengan tes antigen sudah memadai untuk skrining.
"Ini tes skrining untuk pelaku perjalanan yang jadi tanggung jawab pelaku, tetapi tidak harus dengan PCR, tes antigen sudah memadai," ucap Pandu, Senin (1/11).
Pandu menjelaskan, tes antigen bertujuan untuk kepentingan skrining sementara tes PCR bertujuan melakukan surveilans dan diagnosis masyarakat yang memiliki rekam jejak kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
-
Siapa yang memberikan tanggapan mengenai PCR? Setelah mendengar pernyataan itu, epidemiolog Dicky Budiman memberikan tanggapan, khususnya mengenai penggunaan tes PCR. Dicky menjelaskan bahwa PCR merupakan metode yang digunakan untuk menggandakan materi genetik, baik DNA maupun RNA, dari sampel agar dapat dianalisis dengan lebih efektif.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian Covid-19 ini? Tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Kenapa penting melakukan tes DNA? Apabila seseorang mempunyai kelainan DNA atau genetik misalnya arena penyakit turunan atau faktor lain, mereka dapat mengalami penyakit tertentu. Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Siapa yang perlu tes DNA? Tes DNA bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sedang merencanakan kehamilan melalui program bayi tabuh. Tidak hanya itu, tes DNA juga bisa dilakukan oleh pasangan yang berisiko mempunyai anak dengan kelainan genetik tertentu.
-
Mengapa skrining penting? Skrining adalah deteksi dini untuk mengetahui apakah seseorang memiliki penyakit atau tidak.
"Tes skrining terjangkau dan tes antigen cukup, sementara tes untuk surveilans dan diagnostik perlu PCR," ucapnya.
Kritik Pandu atas kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dituangkan melakui akun twitter @drpriono1.
"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR. Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam. Tugas Satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR."
Sebagaimana diketahui, wajib tes PCR juga diperuntukan masyarakat yang menggunakan transportasi darat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 Km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu (31/10).
Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaMetode PCR sebelumnya juga digunakan untuk mendeteksi virus corona.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun berapi-api saat menjelaskan badai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaKemenkes telah menyiapkan 12 laboratorium untuk mempercepat proses pemeriksaan mpox atau cacar monyet.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya