Epidemiolog Nilai Tak Masalah WNA Masuk RI saat PPKM Darurat, Asal Karantina Ketat
Merdeka.com - Pemerintah tetap membuka akses perjalanan internasional di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berdampak pada terus bertambahnya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menilai tak masalah pemerintah tetap membuka akses masuk bagi WNA. Asalkan, saat tiba di Indonesia, WNA wajib menjalani karantina sesuai ketentuan pemerintah.
"Bila karantina dulu, nggk apa-apa," katanya kepada merdeka.com, Senin (5/7).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Menurut Pandu, karantina ketat bagi WNA bisa mencegah kasus impor Covid-19. Termasuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari berbagai negara di dunia.
"Asalkan (WNA) keluar dari karantina bila (hasil tes) PCR negatif (Covid-19)," ucap dia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Melalui addendum ini, pemerintah memperketat syarat masuk bagi WNA.
Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Namun, ada dua kategori WNA yang bisa masuk ke Indonesia tanpa menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap.
Pertama, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Selain itu, melalui addendum yang sama, pemerintah mewajibkan WNA menjalani karantina selama delapan hari saat tiba di Indonesia. Sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional hanya lima hari.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkap alasan tidak melakukan penutupan penerbangan Internasional. Dia menyebut, hingga saaat ini, belum ada keputusan lintas sektoral terkait akses perjalanan internasional.
"Penutupan penerbangan internasional adalah keputusan lintas sektoral, karena tidak hanya terkait soal perhubungan tapi juga ada aspek hubungan luar negeri, perdagangan, ekonomi," katanya.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan akan menutup penerbangan internasional jika mendapat rekomendasi dari lintas sektoral.
"Pada dasarnya jika ada keputusan lintas kementerian dan lembaga kami di perhubungan akan mengikuti ketetapan itu," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca Selengkapnya