Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Epyardi Asda ngaku ditanya anggaran usai diperiksa kasus Kemenpupera

Epyardi Asda ngaku ditanya anggaran usai diperiksa kasus Kemenpupera Epyardi Asda. ©epyardiasda.com

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PPP, Epyardi Asda baru saja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Budi Supriyanto (BSU). Namun usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik hampir delapan jam, Epyardi enggan berkomentar banyak.

"Ditanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saya ditanya tugas saya sebagai anggota DPR apa, proses penganggaran kayak apa," ucap Epyardi di pelataran KPK, Jakarta, Selasa (29/3).

Epyardi langsung bergegas menghindari kejaran awak media yang mencecarnya soal proyek yang melibatkan rekan anggota komisi V DPR lainnya, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan Budi Supriyanto (BSU). Sebagai informasi, hari ini penyidik KPK memanggil beberapa saksi diantaranya Anggota DPR Komisi V Musa Zainudin, Fauzih H. Amro, dan Epyardi Asda.

Seperti diketahui, Budi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Penyidik bahkan harus menjemput paksa politikus Golkar tersebut karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Budi dijemput paksa oleh penyidik di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani, Surabaya, Selasa (15/3).

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Saat Penuhi Panggilan Polda Metro, Ini Sosoknya
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Saat Penuhi Panggilan Polda Metro, Ini Sosoknya

Kevin tiba ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyuman Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Saat Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL
FOTO: Senyuman Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Saat Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan ketiga KPK.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri

Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.

Baca Selengkapnya