Erik, saksi kunci kasus mutilasi Nur Atikah resmi jadi tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap Erik, saksi kunci kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa, Tangerang. Penetapan tersebut karena Erik mengetahui perbuatan pelaku yakni Agus alias Kusmayadi.
"Kami tetapkan Erik sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengetahui perbuatan Agus namun tak langsung melapor kepada pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Erik tak lantas menjadi tahanan. Sebab, dia tak melakukan pembunuhan tersebut.
-
Bagaimana Soebandrio selamat dari eksekusi? Permintaan dua pemimpin dunia itu menyelamatkan Soebandrio. Hukuman untuk Soebandrio berubah menjadi hukuman seumur hidup.Tahun 1995 dia baru dibebaskan dengan alasan kesehatan. Setelah reformasi, tahun 200 Soebandrio menulis memoar Kesaksianku Tentang G30S.
-
Siapa polisi yang menggagalkan percobaan pembunuhan? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut. Diketahui petugas polisi itu bernama Brigadir Helmi Setiyawan.
-
Kapan Brigadir Helmi berhasil menggagalkan percobaan pembunuhan? Saat itu, pagi hari sekitar pukul 05.45, seorang pria berpakaian putih datang membawa tas punggung dan kemudian masuk ke bangsal rumah sakit.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
"Dia tersangka, namun bukan tersangka pembunuhan. Memang sempat tak melapor langsung, namun yang bersangkutan akhirnya mengungkapkan siapa pelaku mutilasi kepada kami," ujarnya.
Krishna menyebut, saat itu Erik diminta pelaku Agus untuk memboncenginya membuang bungkusan yang ternyata bagian tubuh korban. Erik awalnya tak tahu isi bungkusan tersebut.
"Jadi dia berada dalam tekanan psikologis di mana dia tak bisa melawan apa yang diminta Agus terhadap dirinya. Kondisi psikologis saat itu dia tidak kuasa untuk melawan. Tapi dia sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus itu," tutupnya.
Polisi menjerat Erik dengan Pasal 181 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah".
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca SelengkapnyaPolisi masih belum mau menyimpulkan apakah pelaku dan korban ini sama-sama penderita gangguan kejiwaan. Semua akan terjawab setelah tes kejiwaan terhadap E.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal
Baca Selengkapnya