Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ervin Luthfi Belum Terima SK Pemberhentian dari Gerindra

Ervin Luthfi Belum Terima SK Pemberhentian dari Gerindra gerindra. Merdeka.com

Merdeka.com - Ervin Luthfi yang diberhentikan oleh Partai Gerindra sebagai kader sehingga posisinya di DPR RI digantikan Mulan Jameela, hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian. Dengan belum diterimanya SK tersebut, Ervin pun hingga saat ini masih belum mengetahui alasannya dipecat Partai Gerindra.

Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke DPP Partai Gerindra satu kali untuk meminta SK pemecatan. "Namun meski kami sudah melayangkan surat tersebut hingga saat ini kami belum menerima salinan suratnya," ujarnya, Senin (30/9).

Meski besok (1/10) para anggota DPR RI periode 2019-2024 akan dilantik, Dedi menyebut, Ervin belum mengetahui kabar alasan dipecatnya sebagai kader Partai Gerindra. Ia sendiri mengaku sudah menemui Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, namun saat bertemu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Saat konfirmasi ke Sekjen, dia bilang juga juga pusing dengan kasus ini. Kemungkinan lain Sekjen lepas tangan karena tidak mau diserang," ujarnya.

Dedi mengatakan, Partai Gerindra dinilainya sangat tidak kompak sehingga dirinya mempertanyakan siapa yang berkepentingan dengan adanya pemecatan Ervin. Saat pihaknya meminta SK pemecatan pun tidak ada, padahal SK tersebut akan menjadi barang bukti di pengadilan.

"Secara hukum Ervin belum dipecat sebagai kader Gerindra karena belum menerima SK Pemberhentian. Sejumlah pengurus DPP Partai Gerindra juga geleng kepala atas masalah penggantian Ervin oleh Mulan Jameela," ungkapnya.

Ia sendiri mengaku masih menuntut DPP Partai Gerindra terkait alasan pemberhentiannya dari partai dan pencoretannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. "Agar semuanya jelas," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK

Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Maju Pilgub Sumsel Diusung PDIP, Eddy Santana Terancam Dipecat Gerindra
Maju Pilgub Sumsel Diusung PDIP, Eddy Santana Terancam Dipecat Gerindra

Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi menilai Eddy Santana tidak mengikuti putusan partai yang telah mengusung Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya