ESDM Akui Pernah Tegur Tambang Emas Ilegal di Bolaang Longsor Timbun Warga
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tambang emas di Bolaang Magondow Sulawesi Utara mengalami longsor, lokasi tersebut merupakan tambang ilegal yang operasikan masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kegiatan penambangan emas di Bolaang Magondow Sulawesi Utara dilakukan tanpa izin.
"Tambang emas di Sulawesi Utara longsor itu ilegal," kata Agung, di Jakarta, Rabu (28/2).
-
Kapan longsor tambang emas terjadi? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Bagaimana cara mitigasi bencana tanah longsor? Berikut langkah mitigasi pencegahan tanah longsor:- Menghindari membangun rumah atau pemukiman serta fasilitas umum di bawah atau dekat tebing.- Membuat sengkedan atau terasering di lereng terjal apabila ingin mendirikan kawasan pertanian dan pemukiman.- Menghindari membangun kolam atau perkebunan di lereng yang dekat dengan pemukiman warga.
-
Dimana longsor tambang emas terjadi? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Dimana longsor itu terjadi? Pada 6 Februari 2024, terjadi longsor di Dusun Sigadung, Desa Kalitlaga, Pagentan, Banjarnegara.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kapan longsor terjadi? Peristiwa tanah longsor tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.50 WITA.
Menurut Agung, penertiban tambang ilegal menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda), tiga bulan sebelum peristiwa longsor terjadi instansinya pun telah melayangkan surat ke Pemda dan pihak keamanan untuk menertibkan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Tiga bulan lalu kami sudah mengirimkan surat ke pemerintah daerah dan pihak keamanan," tuturnya.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, untuk kedepannya harus ada penertiban yang lebih masif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Saya ucapkan dukacita untuk keluarga korban longsor tambang emas di Sulawesi Utara," katanya.
Untuk diketahui, longsor tambang emas di Bolaang Magondow Sulawesi Utara terjadi pada Selasa malam (26/2), dilaporkan ada 60 warga yang tertimbun longsor.
Reporter: Pebrianto Wicaksono
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaKorban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya