Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evi Novida Ginting Dinilai Masih Bisa Kembali Jadi Komisioner KPU

Evi Novida Ginting Dinilai Masih Bisa Kembali Jadi Komisioner KPU Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej mengkritik, pemecatan Evi Novida Ginting dari jabatan sebagai komisioner KPU. Dia mengungkapkan, putusan yang dilakukan DKPP tersebut merupakan putusan yang sesat.

"Karena ini sebetulnya mengenai kompetensi absolut dari DKPP, ini bukan kompetensi absolut dari DKPP. Ini bukan persoalan etika. tetapi lebih pada persoalan penafsiran putusan mahkamah konstitusi dimana DKPP menafsirkan A, KPU menafsirkan B. Jadi sama sekali bukan persoalan etika di sini," katanya dalam diskusi daring, Senin (18/5).

Dia menyoroti, terkait dengan prinsip hukum acara. Prinsip tersebut tidak dipahami oleh DKPP. Menurutnya, pihak yang mengadukan perkara sudah mencabut aduannya, sehingga kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan.

"Tapi sebetulnya mereka (DKPP) tidak memahami hukum acara ya. Bahwa ingat pelapor itu sudah mencabut aduannya pada sidang pertama ketika mendengarkan keterangan. Sidang pertama itu kan hanya berlangsung kurang dari 15 menit dan saat itu si pengadu sudah mencabut aduannya. Ketika dia mencabut laporannya, artinya sudah tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Pencabutan aduan oleh pengadu, kemudian berkaitan juga dengan konteks hukum pembuktian. Dalam konteks hukum pembuktian, alat bukti yang harus dipertimbangkan yakni keterangan dari pengadu. Sementara pengadu sudah mencabut laporannya.

"Kalau pengadu sudah mencabut (laporan) kan tidak ada lagi keterangan yang dia dengarkan. Jadi sebetulnya berdasarkan hukum pembuktian, keputusan DKPP itu invalid. Tidak valid dalam pengertian ini perkara sudah dicabut pengaduannya, yang seharusnya tidak diperiksa, tapi dia masih memeriksa, dia memeriksa tidak sesuai dengan hukum acara," jelasnya.

"Itu yang saya katakan, kalau tidak mau dikatakan abuse of power, itu sesat lah. Putusan yang sesat," imbuh Eddy.

DKPP juga tidak menjamin kepastian dan keadilan. Sebab proses perkara terus berlangsung padahal laporan sudah dicabut.

"Dalam banyak kasus yang diputus oleh DKPP ketika pengadu sudah mencabut aduannya maka perkara itu dihentikan. Ini mengapa dalam kasus Anggota KPU atas nama Evi Ginting ini, dia meneruskan," urainya.

"Ini tergugat lainnya anggota KPU lain hanya diberi teguran, tetapi terhadap Evi khusus diberhentikan. Ini tidak konsistennya di sini," tambah Eddy.

Peluang Bagi Evi Novida

Selain itu, Eddy mengungkapkan, Evi Novida Ginting masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi komisioner KPU. Meskipun Evi telah dipecat lewat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020.

Hal itu bisa terjadi jika gugatan Evi terhadap putusan DKPP dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan DKPP dibatalkan oleh PTUN.

"Tidak perlu berkecil hati kenapa? Karena nanti seandainya putusan PTUN membatalkan putusan DKPP dan kemudian kedudukan Evi ini dikembalikan sebagai anggota KPU," katanya.

Jika nanti PTUN membatalkan putusan DKPP, maka presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut berisi pengangkatan kembali Evi sebagai komisioner KPU RI.

"Saya yakin presiden boleh menerbitkan Keppres untuk mengangkat kembali (Evi Novida Ginting)," jelasnya.

Dia pun meminta agar DPR RI, khususnya Komisi II tidak buru-buru membahas surat presiden atas pemberhentian Evi. Dia menyarankan agar DPR menunggu putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Evi.

"Saya berharap DPR bisa menunggu hasil sidang di PTUN. Jadi tidak buru-buru untuk mengambil keputusan menindaklanjuti keputusan presiden tapi bersabar sedikit sambil menunggu putusan PTUN terhadap kasus Bu Evi ini," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya