Facebook minta waktu, Polri tunggu penjelasan soal penyalahgunaan data
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak Facebook Indonesia terkait kasus dugaan penyalahgunaan data pengguna di Indonesia. Perwakilan dari aplikasi besutan Mark Zuckerberg itu meminta waktu untuk mengaudit permasalahan tersebut.
"Iya dia masih minta waktu. Nanti dipanggil kembali," tutur Setyo di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Selatan, Minggu (22/4).
Menurut Setyo, berdasarkan penyelidikan, Facebook memang memberikan akses kepada pihak yang bekerjasama. Dalam penerapannya, fasilitas tersebut juga bisa menerima data si pengguna yang turut mengakses.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
-
Kenapa Polisi Pekanbaru mengajak admin medsos untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu.'Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu,' kata Bery.
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa orang melakukan penyadapan WhatsApp? Meskipun banyak metode yang dapat digunakan untuk menyadap, penting untuk memahami bahwa tindakan ini melibatkan pelanggaran privasi dan memiliki konsekuensi hukum serius jika dilakukan tanpa izin. Namun, dalam situasi tertentu, seperti pengawasan anak oleh orang tua, beberapa orang menganggap penyadapan diperlukan untuk melindungi mereka dari hal-hal negatif.
"Kita juga masih menunggu karena masih mengaudit. Jadi kalau kita pelajari bahwa Facebook memfasilitasi pihak ketiga untuk ada di platform dia. Ketika masuk ke dalam yang kuis itu, data kita disedot. (Data) teman-teman saya kesedot," jelas dia.
"Nah ini akan minta penjelasan dari Facebook sampai sejauh mana data-data dari Indonesia, ada berapa banyak, dan penyalahgunaan seperti apa. Facebook masih minta waktu lagi," sambung Setyo.
Setyo tidak dengan gamblang menyebut batas waktu yang diberikan penyidik untuk evaluasi dan audit pihak Facebook. Polisi akan menunggu lebih dulu dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan ranah IT.
"Ini masalah teknis, kalau dikasih tenggat waktu itu tapi tidak tercapai kan akan lebih sulit lagi. Karena teknis, saya nggak bisa memastikan, karena ini teknis informatika yang tidak semua orang memahami. Maka kita tunggu nanti ahli yang mengetahui," Setyo menandaskan.
Reporter: Nanda Pernada Putra
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mengkaji langkah strategis agar X membuka kantor di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.
Baca SelengkapnyaSemenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaKPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca Selengkapnya