Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fachri Albar dituntut 9 bulan bui dan jalani sisa hukuman di RSKO Cibubur

Fachri Albar dituntut 9 bulan bui dan jalani sisa hukuman di RSKO Cibubur Fachri Albar dituntut 9 bulan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Jaksa menuntut artis Fachri Albar dengan sembilan bulan kurungan penjara atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang. Hanya saja, anak dari Ahmad Albar itu tak perlu menjalani hukuman di penjara.

Nasruddin selaku JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Nasruddin.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa menilai Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ucap dia.

Merujuk kepada berita acara hasil asesmen tim asesmen terpadu (TAT) BNN Jakarta Selatan. Fachri Albar tidak perlu ditahan.

"Fachri perlu direhabilitasi," terang dia.

Atas tuntutan tersebut, Fachri dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dilanjutkan pada Kamis (7/6/2018).

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP