Fadli sebut Kejagung tak perlu izin presiden periksa Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR yang juga Plt Ketua DPR Fadli Zon menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tak perlu meminta izin presiden terlebih dahulu untuk memeriksa mantan ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau tahap penyelidikan ini tidak perlu. Ini kan penyelidikan awal tidak ada apa-apa. Jangan jadikan hukum menjadi alat politik kekuasaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1).
Meski begitu, Fadli menilai, dalam kasus pemufakatan jahat yang disangkakan kepada Setnov, Kejagung cenderung serampangan. Fadli menuding, Jaksa Agung HM Prasetyo tak menegakkan hukum akan tetapi hanya memenuhi hasrat politis semata.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung ini semacam memaksakan diri. Pemufakatan apa, kejahatan apa, jangan memaksakan diri. Jaksa agung kan dari politik, sehingga langkah-langkahnya politis bukan dari penegakan hukum," tuturnya.
Fadli menegaskan bahwa dia tak benci pada penegakan hukum. Akan tetapi dia akan mengkritik keras jika hukum dipermainkan di ranah politis.
"Kita juga pro pada penegakan hukum tapi jangan penegakan untuk tujuan politik," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca Selengkapnya