Fadli sebut Soeharto tak terbukti langgar hukum, layak jadi pahlawan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai dewan gelar tanda jasa bisa mempertimbangkan kembali agar mantan Presiden Soeharto dijadikan pahlawan nasional.
Fadli juga menjelaskan bahwa potensi terganjalnya usulan pemberian gelar pahlawan, karena TAP MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bisa gugur dengan sendirinya.
"Kalau pasal itu saya kira dengan sendirinya gugur. Karena dalam satu proses dimintai keterangan beliau juga sudah tidak sehat lagi, Pak Soeharto juga sudah tidak ada," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5).
-
Kapan Soeharto lengser dari jabatan presiden? Kamis, 21 Mei 1998, menjadi sejarah untuk Bangsa Indonesia. Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari kursi presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.
-
Siapa yang meninggal? Meskipun ia berjanji akan mengunggah video Kamari mukbang alias makan lagi, Papa Dali sudah pergi selamanya tanpa memenuhi janjinya.
Menurut Waketum Partai Gerindra ini, Soeharto tidak terbukti bersalah. Baik itu dalam hal kudeta pemerintahan Soekarno maupun KKN.
"Tidak terbukti juga, persoalan hukum tidak terbukti juga. Tidak ada manusia sempurna. Termasuk pahlawan yang tiap tahun diberikan gelar. Pemberian Pahlawan terhadap jasa-jasanya," tuturnya.
Fadli juga berujar bahwa TAP MPR sudah tidak relevan lagi. Sebab peraturan tersebut hanya dibentuk berdasarkan konteks zaman tertentu.
"TAP ada yang jangka panjang dan temporer. Kan sudah tidak ada (Soeharto), apanya yang dilaksanakan TAP itu?" cetusnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaSurat itu diterima langsung oleh anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaBanyak cerita menarik yang tidak diketahui publik dari sosok mendiang Presiden Soeharto. Salah satunya dengan tegas menolak untuk dikawal polisi.
Baca SelengkapnyaMegawati sempat membahas tentang TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Baca SelengkapnyaSoeharto, lanjut Moestar, telah sangat berjasa dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoebandrio akan ditembak mati empat hari setelah Letkol Untung, pimpinan G30S/PKI dieksekusi.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPenghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.
Baca Selengkapnya