Fadli Zon akan Temui Ketua PT DKI: Tidak Ada Alasan Menahan Ahmad Dhani
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan mengunjungi pengadilan tinggi DKI Jakarta pada Senin (4/2). Kunjungannya dalam rangka melakukan pengawasan terkait kasus Ahmad Dhani. Menurutnya, penahanan Dhani janggal.
"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
"Dan pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," sambungnya.
-
Apa tuntutan terhadap Ammar Zoni? Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Apa hukuman yang diterima Ammar Zoni? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum,' ungkapnya. 'Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Ammar Zoni ditangkap karena apa lagi? 'Ammar, yang kali ini tersandung sabu-sabu dan ganja, tampak lebih dewasa.'
-
Siapa yang memberikan pernyataan tentang Ammar Zoni? Menurut Aditya, Ammar, yang juga suami dari Irish Bella, telah menerima nasibnya setelah tersandung narkoba untuk ketiga kalinya.
Menurut Fadli, keputusan di Pengadilan Negeri bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan. Pihaknya mencari ada tidaknya penetapan dari pengadilan untuk menahan vokalis Dewa 19 itu.
"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ucap Fadli.
Dalam rangka pengawasan, politisi partai Gerindra itu akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fadli ingin menelisik apakah ada penyalahgunaan kekuasaan pada penahanan Ahmad Dhani.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ujarnya.
Timses Prabowo-Sandi ini membantah kunjungannya untuk mengintervensi kasus Ahmad Dhani.
"Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani mengaku terkesan mendengar pidato pertama Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaBawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya