Fadli Zon bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK sudah bergulir sejak tahun lalu.
"Tidak ada ya, enggak ada. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Wacana revisi UU KPK diakuinya merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah. Namun, sebagian besar fraksi di DPR menolak menindaklanjuti usulan revisi tersebut.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," terangnya.
Karena mendapat penolakan, kata dia, pemerintah menilai perlu adanya sosialisasi atas rencana revisi UU KPK. Tujuannya untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat. Keputusan untuk sosialisasi ini diambil melalui rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau itu kan untuk menampung aspirasi kan hal yang rutin saja yang dilakukan BKD untuk sejumlah RUU juga demikian masukan-masukan. Masukan-masukan dari kampus kan ada yang memang sebagai masukan, kritis dan macam-macam," jelasnya.
"Yang karena memang pada waktu rapat konsul dengan presiden. Saya lupa pertengahan tahun lalu, itu presiden sendiri menyatakan perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK. Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," sambung dia.
Fadli menegaskan, meskipun telah disosialisasikan, revisi UU KPK belum tentu akan masuk dalam Prolegnas 2017. Apalagi, lanjutnya, sosialisasi itu hanya agenda rutin dan tidak hanya satu UU saja.
"Belum tentu. Saya kira ini sekadar untuk tugas rutin dari BKD bukan hanya tentang RUU tersebut tapi UU yang lain," klaimnya.
Waktu sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD dilakukan bertepatan dengan mencuatnya kasus e-KTP. Fadli mengklaim sosialisasi itu merupakan agenda yang tertunda sehingga baru dilaksanakan sekarang.
"Nah justru karena satu hal yang tertunda. Jadi memang sudah lama tertunda dan baru bisa dilaksanakan sekarang-sekarang ini. Tapi itu lebih memang harusnya lebih awal. Tapi mungkin karena kegiatan dan lain-lain dan dinamika di DPR dan sebagainya itu baru mulai bisa dilakukan," pungkas dia.
Badan Keahlian DPR (BKD) mengklaim sosialisasi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah dari pimpinan dewan. Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan penugasan keluar sejak Setya Novanto kembali menjadi sebagai Ketua DPR. Padahal, di era Ade Komarudin wacana revisi UU KPK sempat menguap.
"Oh iya (benar). Beberapa waktu lalu lah, sekitar Februari," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Senin (6/3).
Jhonson menyebut sosialisasi ini merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Pihak BKD telah menyosialisasikan revisi UU KPK ini ke sejumlah perguruan tinggi, semisal Universitas Andalas, Padang dan Universitas Nasional, Jakarta.
Tujuan dari sosialisasi ini agar mahasiswa dan masyarakat mengetahui konsep dan detil perubahan UU KPK. Sosialisasi ini juga untuk membantah tudingan revisi UU KPK sebagai upaya mengerdilkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," jelasnya.
"Baru setelah itu, setelah kita kasih tahu, ini lho. Jadi di benak mereka, ada batasan untuk KPK, enggak ada itu. Ada soal penuntutan dihilangkan, enggak ada soal itu," sambung Jhonson.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengkritik ide Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang digagas Tim Ganjar.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca Selengkapnya