Fadli Zon: Harus ada dasar kuat terbitkan SP3 buat Bambang
Merdeka.com - Berbagai kalangan masyarakat menuntut agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang hak imunitas bagi Pimpinan KPK. Selain hak imunitas, berbagai kalangan juga menuntut agar Presiden meminta Polri memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, SP3 bagi Bambang Widjojanto tidak bisa sembarangan diterbitkan. Menurutnya, harus ada dasar kuat kenapa SP3 harus diterbitkan.
"Harus ada dasar yang kuat untuk mengeluarkan (SP3). Saya kira tidak bisa. Kalau salah ya harus dihukum. Kalau tidak salah ya dibebaskan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
-
Bagaimana Fadil menepati janjinya? Fadil pun menepati janjinya.
-
Dimana Alwi Fadli ditikam? Alwi Fadli (25) tewas bersimbah darah di depan kos kekasihnya, Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pukul 05.30 Wita, Senin (8/1).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Apa yang Firli bahuri sampaikan? 'Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,' kata Firli saat ditemui awak media.
Dia menilai tuntutan publik agar kasus bambang di-SP3 adalah hal yang wajar. "Walaupun itu sah-sah saja, boleh-boleh saja orang pendapat macam-macam. Itu hak berekspresi," ucapnya.
Belakang tengah ramai kisruh antara Polri dengan KPK. Tensi semakin meninggi setelah polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang disangka meminta saksi memberikan kesaksian palsu saat menjadi pengacara kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Tak hanya Bambang, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bereskrim Mabes Polri. Adnan dituduh pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya