Fadli Zon kirim surat ketiga pada Jokowi minta Ahok dipecat
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon kembali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi tuntutan dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang disampaikan kepada pimpinan DPR pada 21 Februari 2017 lalu. Surat Fadli ini dikirimkan Rabu (22/2).
Surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 merupakan surat ketiga yang ditulis Fadli kepada Jokowi. Isi surat tersebut sama, yakni tuntutan soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Surat itu juga berisi imbauan untuk menghentikan upaya kriminalisasi ulama.
Fadli memberikan tembusan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi. Berikut isi surat Fadli Zon tersebut.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menerima Tim Advokasi GNPF MUl. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:
1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentian sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.
2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).
3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.
4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskim Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengongat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam Iaporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dlmana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.
5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bah terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus deltcti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Untuk diketahui sebelumnya, Fadli Zon mengaku telah dua kali bersurat kepada Presiden Jokowi berisi aspirasi masyarakat termasuk tuntutan soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden karena ini hal urgen ya. Tapi belum ada respon dari Presiden. Saya kira akan saya tulis lagi, ada beberapa surat yang saya tulis kepada Presiden terkait hal yang sama supaya ini menyalurkan aspirasi masyarakat secara langsung," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
"Sudah kedua, dengan ini mungkin tiga atau empat surat lagi yang saya tulis lah supaya sampai. Karena Presiden harus mendengar aspirasi rakyat," sambungnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia merespons usulan politisi senior Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Ketua Umum Golkar.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bertekad melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan.
Baca Selengkapnya