Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi

Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi Perlindungan untuk Baiq Nuril. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kritik Presiden Joko Widodo yang kemungkinan beri grasi atau pengampunan kepada eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE.

Fadli mengungkapkan, menurut undang-undang syarat pemberian grasi minimal pidana 2 tahun, padahal Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan plus denda Rp 500 juta.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyebut Fadli justru tak mengerti hukum. Dia menilai langkah Jokowi tepat karena tidak mengintervensi kasus Baiq Nuril.

Orang lain juga bertanya?

"Ini kan kemudian Pak Fadli Zon itu pengennya presiden itu kayak Pak Arsul Sani. Ngerti hukum. Ya kan enggak bisa begitu. Emang Pak Fadli Zon ngerti semua hukum," ujar Arsul di Jl. Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Yang dilakukan Presiden, ini terlepas dari istilahnya, itu sudah benar. Gunakan dulu semua jalur yudisial. Kan masih ada jalur yudisial walaupun itu adalah upaya hukum luar biasa yang namanya Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.

Dalam pengajuan PK ini, masyarakat pun dikatakan Arsul dapat memberi masukan hukum. "Kan ada istilah Amicus Curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan," lanjutnya.

Arsul menuturkan, pihak yang ada di DPR nantinya juga akan menyampaikan apa yang menjadi perhatian masyarakat dalam rapat konsultasi antara DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, perlunya MA melihat sisi kasus-kasus seperti ini tidak hanya dari soal kepastian hukum saja, namun juga dari sisi keadilan. Khususnya keadilan restoratif.

"Karena memang konsep penghukuman kita ke depan itu bukan balas dendam, bukan keadilan retributif. Jadi keadilan restoratif, yang memulihkan," ungkap Arsul.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang
Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya