Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kritik Presiden Joko Widodo yang kemungkinan beri grasi atau pengampunan kepada eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE.
Fadli mengungkapkan, menurut undang-undang syarat pemberian grasi minimal pidana 2 tahun, padahal Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan plus denda Rp 500 juta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyebut Fadli justru tak mengerti hukum. Dia menilai langkah Jokowi tepat karena tidak mengintervensi kasus Baiq Nuril.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Ini kan kemudian Pak Fadli Zon itu pengennya presiden itu kayak Pak Arsul Sani. Ngerti hukum. Ya kan enggak bisa begitu. Emang Pak Fadli Zon ngerti semua hukum," ujar Arsul di Jl. Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
"Yang dilakukan Presiden, ini terlepas dari istilahnya, itu sudah benar. Gunakan dulu semua jalur yudisial. Kan masih ada jalur yudisial walaupun itu adalah upaya hukum luar biasa yang namanya Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.
Dalam pengajuan PK ini, masyarakat pun dikatakan Arsul dapat memberi masukan hukum. "Kan ada istilah Amicus Curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan," lanjutnya.
Arsul menuturkan, pihak yang ada di DPR nantinya juga akan menyampaikan apa yang menjadi perhatian masyarakat dalam rapat konsultasi antara DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, perlunya MA melihat sisi kasus-kasus seperti ini tidak hanya dari soal kepastian hukum saja, namun juga dari sisi keadilan. Khususnya keadilan restoratif.
"Karena memang konsep penghukuman kita ke depan itu bukan balas dendam, bukan keadilan retributif. Jadi keadilan restoratif, yang memulihkan," ungkap Arsul.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca Selengkapnya