Fadli Zon minta kasus Masinton Pasaribu ditangani Bareskrim dulu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar perkara dugaan penganiayaan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap tenaga ahli di DPR, Dita Aditya (27), ditangani Bareskrim Polri terlebih dahulu.
"Saya kira nanti ada proses hukum yang harus dilalui. Saya kira itu sudah diserahkan ke pihak Bareskrim. Dalam hal seperti itu, kita ikuti saja mekanisme aturan hukum bisa dibuktikan apa latar belakang kejadiannya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Sejauh ini politikus Partai Gerindra tersebut belum mendapat keterangan secara jelas bagaimana kronologis kejadian dari versi terduga pelaku maupun korban. Dia juga menyayangkan jika benar ada tindakan pidana kekerasan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Kita belum tahu apa peristiwa itu terjadi atau tidak. Kalau terjadi sungguh disayangkan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporan ke Bareskrim Polri karena diduga memukul seorang tenaga ahli DPR, Dita Aditya (27). Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Wibi Andrino membenarkan bahwa Masinton melakukan pemukulan terhadap Dita pada Kamis (21/1) lalu.
"Iya benar, yang bersangkutan (Masinton) melakukan pemukulan," kata Wibi saat dihubungi merdeka.com.
Saat dikonfirmasi, Wibi melanjutkan saat ini pihaknya tengah mendampingi Dita untuk memproses tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI ke jalur hukum.
"Saat ini saya sedang mendampingi korban di bareskrim," jawabnya singkat.
Menurut keterangan Wibi, kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada (21/1) kemarin. Setelah dijemput, Masinton mengajak korban berkeliling sampai akhirnya terjadi pemukulan di daerah Cawang, Jakarta Timur. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaCak Imin berjanji, saat polisi bekerja lamban, nanti presiden dan wapres sendiri bakal turun tangan
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menindak tegas kasus pemerasan pimpinan KPK Firli terhadap eks mentan SYL
Baca SelengkapnyaMoeldoko membantah soal tudingan Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Imam Supriyanto yang menyebut Moeldoko jadi beking Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaMahfud memerintahkan tegas kepolisian pengusutan harus berdasar bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca Selengkapnya