Fadli Zon minta polisi tak kriminalisasi kasus Ongen
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengkritik keputusan Polisi menahan Yulian Paonganan (Ongen) yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan artis Nikita Mirzani. Ongen dijerat pasal pornografi di pasal UU ITE.
Fadli mempertanyakan kenapa hanya Ongen yang ditahan. Sementara menurut dia, banyak akun di media sosial yang melakukan hal yang sama, bahkan lebih parah dari Ongen.
"Kalau polisi mau menertibkan, harusnya semua. Karena banyak sekali, akun-akun yang seperti Ongen," kata Fadli Zon dalam pesan singkat, Selasa (26/1).
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Apa yang pernah dialami Fildan? Fildan pernah berhenti sekolah beberapa kali karena tidak punya uang untuk membayar komite. Fildan bahkan pernah merasakan kelaparan.
-
Apa yang dilakukan Santyka Fauziah ketika dikritik? 'Jangan dengarkan omongan orang yang membuatmu SAKIT. Tetapi dengarkanlah omongan orang yang membuatmu BANGKIT,' ungkapnya penuh ketegaran.
Fadli melihat tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ongen. Apalagi, polisi menjerat Ongen dengan pasal penghinaan.
"Ini masuknya penghinaan, tapi kan pasalnya sudah tidak ada, dan hashtag termasuk foto itu tidak melanggar UU Pornografi, masa orang ngomong anggota tubuh kena UU Pornografi, saya kira polisi jangan melakukan kriminalisasi, jangan membesar-besarkan masalah," ujar Fadli.
Sementara, Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo mengatakan, jika hashtag tersebut memang mencemarkan dan merugikan presiden, Jokowi harus melaporkan. "Karena ini masuk delik aduan, maka orang yang dirugikan yang harus melapor," kata Bambang.
Terkait dengan belum dilimpahkannya berkas Paonganan ke Kejaksaan, Bambang mengatakan, mungkin Polisi menghadapi kendala dan pihaknya akan melakukan kajian soal ini. "Laporkan saja ke Komisi III, jika ada yang janggal, nanti kita kaji dan teruskan ke pihak kepolisian," jelas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaMahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca SelengkapnyaDzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca Selengkapnya