Fadli Zon Nilai Sangat Berbahaya Jika Masa Jabatan Presiden Ditambah
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden berbahaya. Menurutnya, hal tersebut bisa membuka kotak pandora.
Fadli khawatir tidak hanya penambahan masa jabatan presiden saja yang diubah. Tetapi, bisa mengubah bentuk negara.
"Menurut saya usulan itu sangat berbahaya, dan bisa membuka kotak pandora orang bisa bicara nanti bentuk negara apakah kesatuan atau Federasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
Fadli menyarankan tak perlu amandemen UUD 45 menyentuh ranah masa jabatan tersebut. Dia setuju jika hanya amandemen terbatas untuk menghidupkan haluan negara.
"Jadi sudahlah jangan bermain-main dengan itu, itu mungkin memori di tahun 63 dulu ingin jadi presiden seumur hidup, kan dulu pernah ada TAP MPR tentang presiden seumur hidup," kata dia.
Sudah Final Tak Perlu Ditambah
Menurutnya, kalau negara masih ingin menganut sistem demokrasi tidak perlu masa jabatan presiden ditambah. Fadli menilai hal tersebut sudah final.
"Saya kira sudah final, negara Demokrasi cukup dua periode selesai, jangan ada mimpi mau tiga periode," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca SelengkapnyaFaldo Maldini heran isu lama kembali diungkit oleh PDIP.
Baca SelengkapnyaMahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD blak-blakan, bahaya laten penundaan Pemilu ataupun perpanjangan periode pemerintahan
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan salah satu cara tersebut yakni mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)
Baca Selengkapnya