Fadli Zon sebut cabut revisi UU KPK dari prolegnas butuh proses
Merdeka.com - Berdasarkan keputusan presiden dalam rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dilanjutkan pembahasannya. Namun bukan berarti diberhentikan dan dicabut dalam Prolegnas 2016.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan untuk mencabut revisi undang-undang KPK dari Prolegnas 2016 harus melalui tahapan tertentu. Yaitu pengajuan kepada Badan Legislasi yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno.
"Membutuhkan proses untuk mengeluarkan itu, ada pleno, pengajuan dan sebagainya," kata Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Politisi Partai Gerindra ini enggan berspekulasi akan adanya pencabutan revisi UU KPK ini dari Prolegnas. Dia hanya menegaskan, Partai Gerinda sudah menyatakan dari awal menolak rencana revisi UU KPK.
"Memang ada UU yang masuk dalam Prolegnas prioritas pun tidak sempat terbahas. Bahkan ada yang tidak tersentuh karena dinamika politik atau kesibukan dari komisi yang menangani atau pansus yang menangani," tambah dia.
Menginterpretasi dari keputusan presiden, lanjut Fadli, kemungkinan revisi UU KPK ini akan kembali dibahas. Namun dia belum mengetahui kapan akan dibahas.
"Masih dimungkinkan suatu saat itu dibahas. Tapi tidak tahu kapan, mungkin tahun depan atau dua tahun lagi," ungkapnya.
Ke depannya saran Fadli, pemerintah harus bisa bersikap tegas atas niat merevisi UU. Dengan adanya polemik revisi UU KPK, DPR dianggap inisiator utama padahal revisi ini semula diusulkan pemerintah.
"Mestinya kalau mau dilakukan lebih bagus atas usul inisiatif pemerintah saja atau tidak sama sekali," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca Selengkapnya