Fadli Zon sebut duo 'Bali Nine' harus tetap dieksekusi mati
Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat. Meski mendapat kecaman dari pemerintah Australia dan PBB, pemerintah Indonesia tetap mengambil keputusan untuk menghukum mati keduanya di Lapas Nusakambangan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan menghukum mati para bandar narkoba ini memang menuai pro dan kontra di dunia Internasional. Menurutnya, meski dihadapkan pada keputusan yang dilematis, pemerintah harus tetap melakukan eksekusi.
"Ini hal dilematis yang dihadapi oleh kita. Di satu sisi mempertimbangkan kemanusiaan, di sisi lain kita harus menghargai hak kita. Kalau saya melihat eksekusi ini bagian dari proses amanat hasil keputusan hukum, dan seharusnya itu dilakukan," kata Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
-
Apa yang dikatakan Ammar Zoni tentang penggunaan narkoba? Mengaku Pakai Narkoba Jadi Pelarian 'Pada saat pertama keluar dari lapas tetapi Ibel tetap menuduh aku pakai narkoba jadi ya aku stress banget dan ini pelarianku,' lanjutnya.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang menuduh Ammar Zoni pakai narkoba? Alasan Konsumsi Narkoba Karena Kecewa 'Alasannya dia, dia bilang aku kecewa sama Ibel karena Ibel terus menuduh aku menggunakan narkoba padahal aku sudah berhenti,' ungkap Abdullah Emile Oemar saat ditemui, Kamis (14/12).
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Kenapa Ammar Zoni pakai narkoba? Ia menyebutkan bahwa rasa kecewa terhadap Irish Bella menjadi pemicu bagi Ammar untuk mengkonsumsi narkoba.
Dia melanjutkan, sikap tegas pemerintah untuk mengeksekusi mati adalah merupakan pesan kepada para bandar narkoba bahwa Indonesia tidak main-main dengan yang namanya narkotika. Fadli menambahkan, dengan adanya vonis mati maka dengan demikian para bandar akan berpikir kembali untuk memasarkan narkoba di Indonesia.
"Jadi kalau itu dilaksanakan saya kira ini akan mengirim pesan untuk para bandar dan pengedar di Indonesia untuk tidak melakukan hal itu lagi. Saya kira ini upaya yang harus patut didukung," paparnya.
Terkait adanya desakan dari pihak PBB untuk membatalkan proses hukuman mati kepada kedua terpidana, Fadli menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo. Dia menjelaskan, demi menegakkan hukum di negeri ini, Jokowi berhak menolak permintaan pembatalan eksekusi dari PBB.
"Itu pertimbangan Presiden. Yang punya hak memutuskan amnesti atau grasi itu Presiden. Satu sisi kita ingin hukum tetap ditegakan, ketika Presiden menolak hak itu dan tetap eksekusi apa yang bisa kita lakukan," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya