Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme

Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme Fadli Zon. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencapai kesepakatan terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat acuan terkait definisi terorisme itu.

"Ya mestinya bisa selesai dengan pemerintah, harusnya kan pemerintah sudah membuat acuan terhadap definisi tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Fadli beranggapan, baik pemerintah dan DPR sebenarnya sudah mengerucut soal definisi terorisme. Sementara, tinggal motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan yang belum menemukan titik temu.

Orang lain juga bertanya?

Namun, dia menginginkan, definisi terorisme terdapat frasa yang membedakan suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.

"Dari berbagai instansi itu sudah menyampaikan sebenarnya, sudah mengerucut tinggal bagaimana motif tujuan dan sebagainya ini. Harus juga jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris antara ini bisa diperlakukan teroris berarti dengan UU ini," tegasnya.

"Kalau dia kejahatan biasa atau luar biasa yang bisa ditampung dalam KUHP ya tentu itu akan berbeda. Di situ lah saya kira butuhnya definisi supaya tidak ada kerancuan, tentang siapa yg disebut teroris," sambung Fadli.

Diketahui, Pemerintah dan DPR belum sepakat soal definisi terorisme dalam rapat rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme pada Rabu (23/5). Rapat tersebut menyepakati dua opsi atau konsep definisi terorisme.

Pertama, definisi terorisme versi pemerintah yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Kedua, definisi alternatif yang diusulkan oleh sejumlah fraksi dengan memasukkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Adapun bunyi dari definisi alternatif itu yakni terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dua opsi definisi terorisme itu akan dibahas kembali dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR sore hari ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemberantasan Teroris, Ketua DPR: Generasi Muda Harus Diselamatkan
Dukung Pemberantasan Teroris, Ketua DPR: Generasi Muda Harus Diselamatkan

Puan mengapresiasi penangkapan 3 terduga pelaku teroris di Kota Batu, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tarakan: Perlu Kolaborasi Memberantas Paham Radikalisme dan Terorisme
Pj Wali Kota Tarakan: Perlu Kolaborasi Memberantas Paham Radikalisme dan Terorisme

Bustan menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas semua pihak, untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.

Baca Selengkapnya
TNI Kembali Sebut KKB Papua sebagai OPM, Apakah Operasi Penindakan Bakal Ikut Berubah?
TNI Kembali Sebut KKB Papua sebagai OPM, Apakah Operasi Penindakan Bakal Ikut Berubah?

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya