Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencapai kesepakatan terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat acuan terkait definisi terorisme itu.
"Ya mestinya bisa selesai dengan pemerintah, harusnya kan pemerintah sudah membuat acuan terhadap definisi tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Fadli beranggapan, baik pemerintah dan DPR sebenarnya sudah mengerucut soal definisi terorisme. Sementara, tinggal motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan yang belum menemukan titik temu.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
Namun, dia menginginkan, definisi terorisme terdapat frasa yang membedakan suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.
"Dari berbagai instansi itu sudah menyampaikan sebenarnya, sudah mengerucut tinggal bagaimana motif tujuan dan sebagainya ini. Harus juga jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris antara ini bisa diperlakukan teroris berarti dengan UU ini," tegasnya.
"Kalau dia kejahatan biasa atau luar biasa yang bisa ditampung dalam KUHP ya tentu itu akan berbeda. Di situ lah saya kira butuhnya definisi supaya tidak ada kerancuan, tentang siapa yg disebut teroris," sambung Fadli.
Diketahui, Pemerintah dan DPR belum sepakat soal definisi terorisme dalam rapat rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme pada Rabu (23/5). Rapat tersebut menyepakati dua opsi atau konsep definisi terorisme.
Pertama, definisi terorisme versi pemerintah yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Kedua, definisi alternatif yang diusulkan oleh sejumlah fraksi dengan memasukkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun bunyi dari definisi alternatif itu yakni terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dua opsi definisi terorisme itu akan dibahas kembali dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR sore hari ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPuan mengapresiasi penangkapan 3 terduga pelaku teroris di Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBustan menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas semua pihak, untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca Selengkapnya