Fadli Zon sebut setelah vonis penahanan Ahok tak bisa ditangguhkan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat dilakukan jika hakim telah menjatuhkan vonis. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan penangguhan dan jaminan penahanan karena Ahok kooperatif dan menjamin tak melarikan diri.
"Kalau penangguhan penahanan tidak bisa kalau sudah ada vonis hakim," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5).
Namun, Fadli menyebut penangguhan penahanan Ahok baru bisa diajukan apabila banding atas putusan vonis telah dikabulkan PN Jakarta Utara. Sepengetahuan Fadli, belum pernah terjadi jika seseorang telah divonis oleh hakim.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kapan Ammar Zoni dibebaskan? Sudah bebas sejak 4 Oktober Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, dia sudah bebas sejak 4 Oktober. Tapi baru kemarin berita kebebasannya diumumkan ke publik.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Kalau nanti di dalam proses berikutnya ada banding nanti diajukan. Tetapi setahu saya tidak ada istilah penangguhan penahanan setelah vonis," jelasnya.
Oleh karenanya, Fadli menyarankan Ahok dan pendukungnya tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti vonis 2 tahun penjara dari hakim. Sebab, jika penangguhan penahanan tetap diajukan maka akan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kalau ada begitu nanti semua orang akan melakukan yang sama dong," pungkasnya.
Sebelumnya, Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan pada warga Jakarta. Karena sampai Oktober 2017, Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Selama proses banding, Ahok bisa tetap fokus menjalankan program pemerintahan.
"Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan," kata dia.
Walau begitu, Djarot mengaku siap meneruskan pemerintahan di DKI Jakarta. Menurutnya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.
Djarot mengatakan, selain dirinya ada tokoh lain yang akan menjamin penahanan Ahok. Mereka adalah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Namun berdasarkan indivasi yang diterimanya, ada banyak orang lagi yang siap menjadi penjamin. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya