Fadli Zon tak tahu aturan KPK harus izin Jokowi jika mau panggil Setnov
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Lewat surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR, Setnov beralasan pemanggilan harus seizin Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak paham persis tentang putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Tapi, Fadli ingin, KPK menghormati putusan tersebut.
"Saya kira kalau sudah ada keputusan MK seperti itu makanya saya belum periksa nih, tapi kalau sudah ada putusan MK bahwa itu harus ada izin presiden lagi, ya harus ikuti aturan lah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tak hanya dipanggil ke penegak hukum seperti KPK, kata Fadli, putusan itu juga mewajibkan Setnov untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin ke luar negeri.
"Tapi kalau tidak ada ya saya kira memang setiap WN yang terkait dengan kasus itu harus mengikuti sesuai prosedur," ujar Fadli.
Dalam Pasal 245 ayat 3 putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut. Diatur soal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; serta disangka melakukan tindak pidana khusus.
Putusan MK itu keluar setelah adanya permohonan gugatan uji materi soal pasal tersebut diajukan Perkumpulkan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana (PMPPP) pada 2014 lalu.
Namun, putusan ini mendapat sorotan karena tidak sesuai dengan materi yang digugat oleh PMPPP. Pasalnya, PMPPP hanya meminta MK merevisi Undang-Undang MD3 soal pasal yang mengatur kewajiban penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat memeriksa anggota dewan.
Fadli pun mencoba mencontohkan, kasus serupa pernah terjadi kepada Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada 2016 lalu. Saat itu, Eko dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataannya yang menyebut pengungkapan teroris di Bekasi hanya pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Pemanggilan Eko Patrio kalau enggak salah, waktu itu sebagai apa saksi atau apa waktu itu diundang lah oleh KPK atau yang lain pokoknya lembaga penegak hukum. Kemudian ketika berbicara dalam sebuah rapat konsultasi memang presiden, jadi harus ada izin presiden," kata Fadli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca Selengkapnya