Fahmi: Tak satu Rupiah pun ada kaitannya dengan korupsi UPS
Merdeka.com - Sunan Kalijaga, kuasa hukum Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang juga tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014 menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. Sunan mengklaim, kliennya tidak sedikitpun menikmati uang dari pengadaan UPS.
"Klien kami (Fahmi) mengatakan pada saya saat awal saya menjadi pengacara. 'Gini mas Sunan, tidak satu rupiah pun ada kaitannya terkait UPS itu.' Klien kami tidak pernah berada pada pertemuan itu (pembahasan UPS), dia tidak pernah hadir," ujar Sunan, disela-sela pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/11).
Percaya ucapan kliennya, Sunan menantang jika ada pihak lain yang bisa memberikan bukti keterlibatan Fahmi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS. "Kami menantang pihak manapun, untuk bisa membuktikan klien kami itu meminta," tegasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Disinggung soal materi pemeriksaan terhadap kliennya, Sunan menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan masih seputar pengadaan UPS. Dia menyebutkan, Fahmi dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Ya masih dalam proses pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan. Materinya masih sama sebelum-sebelumnya klien kami diperiksa. Ini yang 7 kali diperiksa, namun masih sama," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di Tipikor. Sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih dilengkapi.
Sedangkan Fahmi dan Firmansyah baru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2015. Fahmi baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca Selengkapnya"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya"Minta tolong kalau berita yang menyesatkan seperti ini atau merugikan seperti ini janganlah apalagi kita sadar kalau ini tahunnya pemilu," kata Raffi
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHerry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya