Fahri ancam ungkap penerima dana hasil memuji KPK: Saya ada datanya
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri dilaporkan karena dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna, Jumat (28/4).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkannya ke KPK. Fahri menduga sejumlah LSM itu telah 'kongkalikong' dengan KPK sehingga menganggap persetujuan angket yang dilakukannya saat rapat paripurna pada (28/4) ilegal.
"Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya) saya curiga LSM ini kongkalikong gitu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Fahri mengaku akan membuka pola relasi LSM-LSM tersebut dengan KPK. Hal ini membuat beberapa LSM melakukan pencitraan terkait penegakan hukum kasus korupsi secara tidak rasional.
"Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau diundang dan diperiksa hak angket saya ingin membuka satu pola relasi yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita," tegasnya.
Selain itu, Fahri juga mengancam akan membuka pihak-pihak yang diduga mendapatkan dana dengan timbal baik memuji kinerja KPK di ruang publik.
"Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya, termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (28/4).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.
"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk menggangu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, menghalang-halangi," kata Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, (2/5).
Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai obstruction of justice.
"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakkan hukum itu bisa dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan ke Polda Metro oleh sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo atas dugaan tindak pidana pemerasan
Baca SelengkapnyaFirli mengaku sudah 40 tahun mengabdi untuk Polri namun kini diperiksa terkait kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya