Fahri Hamzah bandingkan Pemerintah dengan Mahathir soal pencarian kapal hilang
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik rencana penghentian pencarian korban karamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba. Dia bahkan membandingkan pencarian korban KM Sinar Bangung dengan kebijakan Perdana Menteri Malaysia terpilih Mahatir Mohammad terkait penanganan karamnya kapal di Malaysia.
"Terlalu cepet nyerah, kapal Malaysia hilang aja Mahatir itu begitu jadi Perdana Menteri langsung bikin kontrak dengan perusahaan baru untuk mencari itu kapal Malaysia," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Menurutnya, Indonesia seharusnya mampu menyewa kapal selam untuk mencari para korban. Sebab, kata dia, Indonesia mampu membiayai perhelatan dunia.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Dimana Danau Toba berada? Danau Toba merupakan danau terbesar di Indonesia yang terletak di di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Sumatera Utara.
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
"Angkatan laut kita jagoan-jagoan di lautan. Berhenti baru sebentar. Ongkosnya berapa sih yang dikeluarin, baru bikin Asian Games triliunan buat orang nonton bikin itu ulang tahun IMF ama World Bank triliunan juga kita habiskan, ini 160 rakyat Indonesia ilang kita berhenti coba. Banyangkan," ungkapnya.
Fahri menambahkan, masih banyak warga yang berharap sanak keluarganya ditemukan. Baik itu dalam bentuk jasad ataupun barang yang kala itu di bawa hanya sekedar untuk mengenang korban.
"Karena orang masih berharap pingin ketemu paling tidak mungkin bekas tasnya, atau apanya orang mengen liat bekas sisa yang hilang itu. Ini lain, tutup aja tutup aja enggak boleh " ucapnya.
Sebelumnya, Tim SAR Gabungan telah menemukan bangkai KM Sinar Bangun pada kedalaman 450 meter di dasar Danau Toba. Basarnas menyiapkan dua opsi, evakuasi atau tabur bunga di lokasi.
"Jadi ini masih rencana ya, apakah ini akan dilakukan pengangkatan atau tabur bunga dan mendoakan korban. Ini ada dua opsi," ujar Budiawan, Kepala Kantor SAR Medan, Jumat (29/6).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan Tom Lembong adalah orang yang gagal menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya