Fahri Hamzah cabut laporan polisi terhadap Sohibul Iman
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di PKS itu ke Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan itu dengan adanya surat permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Dalam surat itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Nah bagaimana kelanjutannya, kami menyerahkan prosedur kepada tim di sini untuk melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, perihal alasannya, ia mengaku tak diberitahukan oleh kliennya itu.
"Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh pak Fahri bisa saja menjawab pertanyaan teman-teman atau pak Fahri menyampaikan di media sosial sebagaimana sering beliau sampaikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Fahri laporan Sohibul Iman berdasarkan laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 8 Maret 2018. Dalam laporan itu, Sohibul diancam dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaPenyidik mendalami laporan Halim terhadap Lukman Edy, seperti pernyataan yang dianggap menyinggung perasaannya sebagai ketua partai dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pencemaran nama baik itu secara langsung dilakukan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam laporannya, NCW menyertakan sejumlah bukti dugaan Cak Imin dan istrinya ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya