TKI Hongkong laporkan Fahri Hamzah ke MKD soal kicauan babu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kali ini dilakukan oleh Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI). Laporan ini dibuat karena kicauan Fahri soal soal banyaknya anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang di akun Twitternya pada 24 Januari kemarin.
Ketua Laci Nur Halimah menilai pernyataan tersebut tidak layak dilontarkan seorang pejabat negara apalagi sebagai pimpinan DPR. Halimah menegaskan dirinya dan para TKI lainnya bukan pengemis seperti yang dipersepsikan Fahri.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Kenapa Meutya Hafid sering kritis ke Menkominfo? Ia tergolong orang yang fokus terhadap kebocoran data pribadi. Setiap ada ramai isu kebocoran data pribadi, Meutya kerap bersikap kritis. Tak jarang Menkominfo seperti Johnny Plate dan Budi Arie Setiadi disemprot olehnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPR.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa pekerja Korea Selatan di Indonesia hina warga Indonesia? Dalam pesan yang dibagikan, terlihat beberapa pekerja Korea Selatan melontarkan kata-kata kasar bernada hinaan dan merendahkan orang Indonesia.'Kulitnya hitam, paling jelek di Asia Tenggara dan punya obsesi,' tulis salah satu anggota Indosarang menggunakan bahasa Korea.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
"Kami bukan pengemis, kami bukan babu. Kami bekerja di Hongkong itu juga karena ada permintaan TKI," kata Halimah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Bagi Halimah, pekerjaannya justru menghasilkan pemasukan bagi keluarga mereka di Tanah Air. Selain untuk keluarga, keringatnya dan TKI lainnya turut berperan membantu pemasukan devisa bagi Negara.
"Kami menghasilkan dana, uang yang kami kirimkan ke Indonesia untuk biaya hidup keluarga kita yang dari perputaran uang juga masuk devisi buat bangun negara, jadi kita jauh dari kata-kata pengemis itu," tegasnya.
Halimah menuding Fahri tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Ketua Timwas TKI. Selama ini, pihaknya terus mendorong agar UU nomor 30 tahun 2004 karena dianggap merugikan. Namun, hingga saat ini tidak ada tindaklanjut.
"Kita juga dorong DPR RI segera mengesahkan RUU PRT yang ada di dalam negeri. Sampai sekarang tidak ada perlindungan," sambung Halimah.
Halimah meminta MKD segera memeriksa Fahri karena kicauannya dinilai melanggar tata tertib dan kode etik dewan.
"Dalam pasal tersebut dikatakan anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan mau pun tindakan," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pencemaran nama baik itu secara langsung dilakukan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaCak Imin merasa sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Selengkapnya