Fahri Hamzah kembali dipolisikan, kali ini oleh Ketua DPW PKS DKI
Merdeka.com - Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya. Fahri dilaporkan pada Selasa (27/3) kemarin, atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan terkait adanya laporan terhadap Fahri Hamzah. Sampai saat ini, laporan yang dibuat oleh Shakir itu masih diproses atau ditindak lanjuti.
"Iya benar ada laporan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/3).
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Kapan Bunga Zainal melaporkan kasus penipuan? Bunga melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024.
Dalam laporan atas diduga pencemaran nama baik oleh Fahri dilakukan pada tanggal 3 atau 4 Januari 2018 lalu. Melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Fahri diduga melakukan pencemaran nama baik sehingga pada akhirnya dirinya dilaporkan.
"Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kelompok yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai turut terlibat penyebaran hoaks atau berita bohong terkait isu pimpinan Muslim Cyber Army (MCA) adalah Ahokers atau pendukung Ahok saat Pilkada 2017.
Kuasa hukum Cyber Indonesia, Muhammad Rizki menjadi pelapor atas perkara tersebut. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus.
Rizki menyampaikan, Fahri dan Fadli dilaporkan dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik. Pasalnya, dalam kicauan twitter, mereka meretwit postingan salah satu media online dengan judul 'Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers'.
"Dalam hal ini, salah satu media yang dikutip sudah klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut (berita itu). Tapi yang amat kita sayangkan, posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoaks," tutur Rizki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, pelaporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah yang sedang gencar mensosialisaskan dan memberantas maraknya berita hoaks.
"Nah kami ingin agar ini menjadi pelajaran bahwa akhir-akhir ini hoaks yang bermunculan, bahkan ada kelompok yg ditangkap menyebarluaskan hoaks. Kita tidak mau kemudian pejabat tinggi negara memperlihatkan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak perlu diperlihatkan," kata Zakir.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaLaporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya