Fahri Hamzah kritik cara polisi tetapkan Rizieq tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq sebagai tersangka kasus chat berbau pornografi. Penetapan ini disayangkan pimpinan DPR. Sebab, polisi terkesan melakukan kriminalisasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia menilai, polisi seharusnya tidak boleh sembarangan menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena menyangkut komunikasi pribadinya dengan Firza Husein.
"Ada suami istri yang komunikasi privatnya seperti itu, dia kirim fotonya ke istrinya dan sebaliknya, apa kemudian itu harus di kriminalisasi, tidak boleh lah.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Jangan kemudian negara masuk ke ruang itu, yang nantinya membuat negara kewalahan sendiri," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Fahri menyarankan polisi lebih baik mengejar penyebar chat diduga melibatkan Rizieq dan Firza. "Penyebar konten pornografi di ruang publik itu yang harusnya di kejar, bukan kemudian orang yang diduga berkomunikasi private," tegasnya.
Apabila percakapan antara Rizieq dan Firza benar maka dikhawatirkan polisi akan dengan mudah mengkriminalisasi orang lain. Padahal, tuduhan tersebut berasal dari komunikasi pribadi seseorang.
"Nah, kalau kemudian itu yang mau dikriminalisasi, karena apa yang berlaku Habib Rizieq, maka berlaku juga bagi semua orang lain, karena dalam UUD kita pasal 27, segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujar Fahri.
Dia mendukung upaya Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan atas kasusnya itu. Langkah tersebut dianggapnya bisa membuktikan kebenaran dari chat berbau mesum yang menyeret pentolan FPI dengan Firza.
"Saya setuju itu di praperadilkan supaya kepolisian jangan dibiarkan dengan mudah menkriminaliasi orang melainkan harus melalui tahapan yang benar," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaGeisz mengungkit jejak licik Ketua KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anies dalam dugaan korupsi di Formula E.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca Selengkapnya