Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Butuh Masukan DPR & MA Soal Pembebasan Ba'asyir

Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Butuh Masukan DPR & MA Soal Pembebasan Ba'asyir Fahri Hamzah. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan ada mekanisme khusus untuk bisa membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pemerintah membutuhkan pertimbangan DPR untuk membebaskan Ba'asyir.

"Saya enggak tau instrumennya apa ya. Karena kan instrumen presiden dalam membebaskan ada grasi, amnesti, rehabilitasi yang masing-masing ada peraturan teknisnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

"Tetapi semuanya itu memerlukan pertimbangan DPR dan MA (Mahkamah Agung). Saya belum tahu apakah presiden sudah mengirimkan surat pertimbangan," sambungnya.

Fahri menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait masalah Ba'asyir. Hal itu, lanjutnya sesuai dengan perintah amandemen Undang-Undang.

"Pasca amandemen ke empat konstitusi presiden tidak diberi kan hak mutlak lagi atas instrumen ya di luar kewenangan eksekutif. Karena ini kan sebenarnya wilayahnya yudikatif ya karena telah diputuskan oleh pengadilan," ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permintaan apapun terkait pembebasan Ba'asyir dari pemerintah. Dia pun menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait pembebasan tersebut.

"Adapun pertimbangan-pertimbangan sedari awal sebenarnya pemerintah tidak boleh mengirim sinyal yang ambigu terkait sikap terhadap kelompok-kelompok ulama dan Islam dan sebagainya," ujarnya.

Fahri juga menilai dunia internasional juga tidak memberikan respons positif tentang pembebasan Ba'asyir. Sebab, Ba'asyir telah dianggap sebagai gembong terorisme.

"Dugaan saya dunia internasional tidak menerima baik. Sebab sudah kadung citranya Abu Bakar Ba'asyir ini di luar dicitrakan sebagai gembong paling dalam dari Jannah Islamiyah. Tapi biarkan resiko ditanggung pemerintah. Yang penting yang pertama tadi jika apakah kewenangannya itu sudah melalui proses yang benar sebagaimana diatur UU," ucapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK

Desakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Bela Gibran: Apakah Haknya Harus Dipotong karena Anak Pejabat?
Fahri Hamzah Bela Gibran: Apakah Haknya Harus Dipotong karena Anak Pejabat?

Fahri Hamzah mengatakan, Gibran memiliki hak untuk maju sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri

Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres

Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Firli Bahuri Peras SYL
Anggota DPR Minta Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Benny khawatir akan terjadi saling sandera dengan kasus hukum.

Baca Selengkapnya