Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Butuh Masukan DPR & MA Soal Pembebasan Ba'asyir
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan ada mekanisme khusus untuk bisa membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pemerintah membutuhkan pertimbangan DPR untuk membebaskan Ba'asyir.
"Saya enggak tau instrumennya apa ya. Karena kan instrumen presiden dalam membebaskan ada grasi, amnesti, rehabilitasi yang masing-masing ada peraturan teknisnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).
"Tetapi semuanya itu memerlukan pertimbangan DPR dan MA (Mahkamah Agung). Saya belum tahu apakah presiden sudah mengirimkan surat pertimbangan," sambungnya.
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Dimana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
Fahri menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait masalah Ba'asyir. Hal itu, lanjutnya sesuai dengan perintah amandemen Undang-Undang.
"Pasca amandemen ke empat konstitusi presiden tidak diberi kan hak mutlak lagi atas instrumen ya di luar kewenangan eksekutif. Karena ini kan sebenarnya wilayahnya yudikatif ya karena telah diputuskan oleh pengadilan," ungkapnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permintaan apapun terkait pembebasan Ba'asyir dari pemerintah. Dia pun menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait pembebasan tersebut.
"Adapun pertimbangan-pertimbangan sedari awal sebenarnya pemerintah tidak boleh mengirim sinyal yang ambigu terkait sikap terhadap kelompok-kelompok ulama dan Islam dan sebagainya," ujarnya.
Fahri juga menilai dunia internasional juga tidak memberikan respons positif tentang pembebasan Ba'asyir. Sebab, Ba'asyir telah dianggap sebagai gembong terorisme.
"Dugaan saya dunia internasional tidak menerima baik. Sebab sudah kadung citranya Abu Bakar Ba'asyir ini di luar dicitrakan sebagai gembong paling dalam dari Jannah Islamiyah. Tapi biarkan resiko ditanggung pemerintah. Yang penting yang pertama tadi jika apakah kewenangannya itu sudah melalui proses yang benar sebagaimana diatur UU," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah mengatakan, Gibran memiliki hak untuk maju sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKeputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaBenny khawatir akan terjadi saling sandera dengan kasus hukum.
Baca Selengkapnya