Fahri Hamzah sebut penjemputan paksa upaya KPK hancurkan Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap KPK yang tidak memberikan kesempatan kepada koleganya Setya Novanto untuk melakukan hukum atas status tersangka yang disandangnya terkait kasus korupsi e-KTP. Fahri menjelaskan ada 3 hal upaya hukum yang dilakukan Setnov.
Pertama, memakai ketentuan pasal 245 ayat 1 UU MD3 bahwa pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus mengantongi izin Presiden. Kedua, mengajukan gugatan uji materi pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Terkahir, mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/11) kemarin.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"Itu kan pimpinan lembaga negara sedang melakukan upaya hukum ada di MK, mau praperadilan juga saya dengar, dan upaya hukum meminta izin kepada presiden. Ini kan wilayah hukum. Kenapa ini tidak difasilitasi terlebih dahulu?" ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Bukan memfasilitasi upaya hukum itu, kata Fahri, KPK justru mencoba menghancurkan Setnov dengan menjemput paksa dan menggeledah kediamannya, Jln Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan kemarin, serta mengeluarkan surat penangkapan.
"Kenapa meski melakukan tindakan yang berkonotasi memang ingin menghancurkan kembali dia, datang kerumahnya dngan alasan mau jemput kemudian di geledah rumahnya," tegas Fahri.
Fahri membandingkan penanganan hukum yang dilakukan kepada Setnov dengan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dia mengungkit alasan KPK tak kunjung memproses RJ Lino walaupun sudah hampir 2 tahun ditetapkan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
"Tapi pada saat yang sama, ada orang dua tahun biasa saja dengan daftar kerugian negara dan status tersangkanya dia (RJ Lino) tdak diapa-apain juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahri menyebut Setnov menggunakan argumentasi KPK soal menunggu hasil putusan uji materi untuk mangkir dari pemeriksaan. Hal ini terkait dengan sikap KPK yang selalu menolak hadir ke rapat Pansus Angket KPK karena proses uji materi UU MD3 masih berjalan di MK.
"Kalau ruang ini tidak dipakai, seharusnya KPK hadir juga saat dipanggil Pansus Angket. Justru KPK menggunakan argumen MK dan sekarang argumen itu dipakai juga oleh Pak Nov," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Fahri menyarankan KPK lebih baik memberi waktu agar 3 upaya hukum yang ditempuh Setnov selesai. Jika salah satu upaya hukum Setnov dihormati KPK, maka kegaduhan tidak akan terjadi.
"Seharusnya biarkan dulu ruang hukum itu selesai dlu, kan ada tengat waktu, izin presiden, praperadilan juga sempit waktunya," tukasnya.
Diketahui, KPK gagal menjemput paksa Setnov di kediamannya, Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (16/11) malam. Sebab, saat penyidik ingin menjemput paksa, Setnov tak berada di rumah. Hingga saat ini, keberadaan sang Ketua Umum Partai Golkar belum diketahui.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya