Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum

Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini ilegal. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan.

Pertimbangannya karena penyadapan adalah pelanggaran HAM. Sehingga, penyadapan itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU. Payung hukum penyadapan ada dua yakni Perppu dan UU.

Pernyataan Fahri merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T, dua pengacara dan office boy.

"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia bercerita, awalnya pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronikmemang mengatur penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP‎ dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lantas, saat PP mau disahkan, banyak aktivis khawatir PP itu berbahaya karena bersifat mengikat. Dan bagi pelanggarnya bisa terjerat hukum. Setelah mendapat penolakan, pasal 31 itu digugat ke MK. Hasilnya, MK menganulir pasal tersebut dan tidak diperbolehkan diatur oleh aturan dibawah UU.

"Karena (PP) ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat. Kalau dilanggar bisa kena hukum," jelasnya.

Untuk kondisi sekarang, Fahri mengira pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pasca putusan MK tersebut. Namun, nyatanya pemerintah tak menerbitkan Perppu. Sehingga, dia menegaskan KPK tak lagi punya dasar melakukan penyadapan.

"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Fahri menuding KPK juga tidak patuh pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Padahal, dalam KUHAP diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.

Tidak patah arang, kata Fahri, KPK mencari cara lain agar tetap bisa menyadap yakni dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) internal terkait tata cara penyadapan dengan dasar hukum UU KPK.

Namun, menurutnya, SOP itu hanya mengatur hak orang di internal. Tidak bisa mengatur persoalan eksternal.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," pungkas Fahri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ali memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi

PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya