Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini ilegal. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan.
Pertimbangannya karena penyadapan adalah pelanggaran HAM. Sehingga, penyadapan itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU. Payung hukum penyadapan ada dua yakni Perppu dan UU.
Pernyataan Fahri merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T, dua pengacara dan office boy.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Kalau saya begini ya, saya menganggap semua OTT itu ilegal, mohon maaf ya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Dia bercerita, awalnya pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronikmemang mengatur penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lantas, saat PP mau disahkan, banyak aktivis khawatir PP itu berbahaya karena bersifat mengikat. Dan bagi pelanggarnya bisa terjerat hukum. Setelah mendapat penolakan, pasal 31 itu digugat ke MK. Hasilnya, MK menganulir pasal tersebut dan tidak diperbolehkan diatur oleh aturan dibawah UU.
"Karena (PP) ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat. Kalau dilanggar bisa kena hukum," jelasnya.
Untuk kondisi sekarang, Fahri mengira pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pasca putusan MK tersebut. Namun, nyatanya pemerintah tak menerbitkan Perppu. Sehingga, dia menegaskan KPK tak lagi punya dasar melakukan penyadapan.
"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," tegasnya.
Tak hanya itu, Fahri menuding KPK juga tidak patuh pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Padahal, dalam KUHAP diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.
Tidak patah arang, kata Fahri, KPK mencari cara lain agar tetap bisa menyadap yakni dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) internal terkait tata cara penyadapan dengan dasar hukum UU KPK.
Namun, menurutnya, SOP itu hanya mengatur hak orang di internal. Tidak bisa mengatur persoalan eksternal.
"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," pungkas Fahri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca Selengkapnya