Fahri Hamzah senang dan bersyukur status tersangka Setnov gugur
Merdeka.com - Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah bersyukur status tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto gugur. Hal ini disampaikan Fahri usai menghadiri upacara memperingati hari kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
"Jadi saya tiba mendengar bahwa beliau (Setya Novanto) dibebaskan (bebas dari status tersangka) ya Alhamdulillah tentu ikut senang dengan apa yang terjadi dengan beliau," kata Fahri, Minggu (1/10).
Menurutnya, bukan hal mengejutkan hakim membebaskan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, selama ini dinilainya dakwaan KPK terhadap terdakwa tindak pidana korupsi hanya beranjak dari pernyataan terpidana kasus wisma atlet di Hambalang, Muhammad Nazaruddin.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Lebih lanjut, Fahri menilai kasus e-KTP dijadikan bahan oleh KPK dalam menjatuhkan citra DPR. Dalam dakwaan disebutkan terdapat jatah masing-masing fraksi di DPR guna menggolkan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Namun pada faktanya, ujar Fahri, tidak ada pembagian uang di DPR. Dia menambahkan dalam pertimbangan majelis hakim terhadap tiga terdakwa dari kasus tersebut, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tidak dibenarkan adanya bagi-bagi uang.
"Saya sedih dan tentu dewan merasa dirugikan karena disebut pesta pembagian uang tetapi ternyata enggak ada yang benar," ujarnya.
"Dalam kasus Irman dakwaan bagi bagi yang enggak ada, dalam kasus Andi Narogong uang uang itu hilang, nah sekarang Setya Novanto dibebaskan artinya memang semua yang dikembangkan oleh KPK itu fiksi," tandasnya.
Dia juga enggan menanggapi kemungkinan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidik terhadap Setnov. Dia berkelakar pengembangan oleh KPK bukan dalam bidang hukum, melainkan sekedar pengembangan topik pemberitaan.
"Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, tidak mengembangkan hukum," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPenetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca Selengkapnya