Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan
Merdeka.com - Patrialis Akbar mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi setelah tersangkut kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pengunduran diri sudah tepat karena membuat MK tidak repot memproses pemberhentian Patrialis.
"Supaya MK-nya tidak repot ya memang mengundurkan diri. Karena enggak ada mekanisme lain. Karena juga kan orang mau melawan apa, orang sudah ditangkap," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Terlebih lagi, kata Fahri, Patrialis sudah tidak bisa mengajukan pembelaan karena tertangkap tangan menerima suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
"Masalah sekarang orang kalau ditangkap negara kan enggak ada mekanismenya. Enggak ada klarifikasi, enggak ada apa. Enggak perlu menunjukkan alat bukti, tangkap. Digerebek tengah malam. Sekarang sudah enggak ada prosedurnya," sambungnya.
Bahkan, KPK telah menyasar dan mendapat cukup bukti kesalahan yang dilakukan Patrialis untuk menetapkannya sebagai tersangka suap. "Sebab kalau orang, seperti kata KPK, sudah diintip 6 bulan ya terlalu banyak kesalahannya yang ketahuan. Siapa juga kalau disadap 6 bulan pasti banyak salahnya," tegasnya.
Buntut dari kasus Patrialis, banyak pihak yang menyoroti sistem kelembagaan dan pengawasan di MK. Dorongan agar MK diawasi pihak internal terus bergulir. Fahri menegaskan tak ada yang salah dengan sistem di MK.
Menurutnya, sistem di MK terbaik di antara lembaga lainnya. Masalah Patrialis murni menyangkut moralitas pribadi. Kendati demikian, masalah moralitas yang buruk dari oknum hakim mulai dari korupsi, narkoba atau tindak asusila itu cepat dideteksi melalui upaya penyadapan.
"Enggak ada persoalan sistem di MK. Mk sistemnya di antara yang terbaik. Tapi ini soal moralitas. Jadi sekarang ada pengadilan moral yang luar biasa dan moralitas didapat melalui penyadapan," jelas dia.
Untuk itu, Fahri menilai tidak perlu adanya perbaikan sistem di MK. Penegak hukum hanya perlu memaksimalkan teknologi penyadapan agar praktik korup yang dilakukan hakim-hakim di MK dalat dideteksi. "Jadi enggak ada pengrusakan sistem, kedua tidak ada lagi persoalan kerugian negara tapi yang ada adalah moralitas yang diawasi melalui penyadapan. Itu definisi korupsi yang terbaru," pungkas Fahri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaKeppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya