Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri: Pejabat publik tak bisa serta merta mundur tanpa alasan

Fahri: Pejabat publik tak bisa serta merta mundur tanpa alasan Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah selesai diperiksa Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Fahri mengaku, pemeriksaan kali ini dilakukan lantaran adanya laporan dari pejabat partai yang meminta dirinya mundur dari jabatannya sebagai wakil pimpinan legislatif.

"BPDO adalah lembaga yang dibentuk untuk menerima laporan, bukan evaluasi. Ini mengoreksi pernyataan daripada beberapa pejabat partai bahwa ini adalah evaluasi, tapi ini laporan. Dan laporan ini terkait permintaan mundur dari saya," kata Fahri usai diperiksa di DPP PKS, Jakarta, Senin (11/1).

Kepada BPDO, Fahri menjelaskan posisinya sebagai pejabat publik yang tidak bisa mundur begitu saja karena adanya permintaan atau dorongan dari pejabat partai.

"Pejabat publik itu enggak bisa serta merta mengundurkan diri tanpa suatu alasan. Dan saya menceritakan konstelasi politik dari luar, itu menjadi masalah, karena permintaan pribadi, jadi saya anggap itu tidak ada apa-apa," ujarnya.

Meski adanya desakan dari sejumlah pihak di internal partai, Fahri menyatakan kalau dirinya tidak akan mundur begitu saja. Dia beralasan, jabatan Wakil Ketua DPR dipilih oleh paripurna bukan melalui partai.

"Saya kan enggak bisa mundur dari partai begitu saja, ini kan bukan jabatan yang diberikan oleh partai sepenuhnya. Ini jabatan yang dipilih oleh paripurna," ungkapnya.

"Maka karena itu saya dianggap DPP tak mengindahkan keinginan partai. Menurut saya, DPP tak boleh diberikan pengertian itu, itu yang saya klarifikasi oleh BPDO," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Capim Ida Budhiati Usul Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka
Capim Ida Budhiati Usul Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka

Ida menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Buka Peluang Firli Bahuri Ditahan
Kapolda Metro Buka Peluang Firli Bahuri Ditahan

Karyoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan

Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sarankan Prabowo-Gibran, Mahfud dan Cak Imin Mundur dari Jabatan Publik
Ganjar Sarankan Prabowo-Gibran, Mahfud dan Cak Imin Mundur dari Jabatan Publik

Ganjar menilai pejabat publik yang maju jadi capres cawapres rawan penyalahgunaan kekuasaan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Md Sindir Pejabat Langgar Etik Tapi Tak Mau Mundur
VIDEO: Mahfud Md Sindir Pejabat Langgar Etik Tapi Tak Mau Mundur

Menurut Mahfud, jika putusan tersebut membuat gaduh publik, pejabat itu harus mundur.

Baca Selengkapnya