Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Ubah Isi Pasal UU ITE
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah isi pasal UU ITE. Hal itu dibandingkan Presiden harus memberikan amnesti saat kasus seperti Baiq Nuril berulang.
Menurut Fahri, pasal di UU ITE tidak perlu revisi di DPR. Presiden, kata dia, hanya perlu buat Perppu kemudian disahkan di DPR supaya cepat.
"Saya usul presiden Perppu saja biar enggak ramai. Kalau dibawa ke sini (DPR) nanti ramai lagi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Fahri menilai kalau tidak dibereskan kasus serupa Baiq Nuril bisa terulang. Kata dia, kalau UU ITE dikembalikan sebagaimana fungsi untuk peraturan transaksi elektronik, Presiden tidak perlu sampai keluarkan amnesti.
Fahri menambahkan, malah bisa memunculkan tuduhan pilih kasih oleh presiden. Dia membandingkan dengan Ratna Sarumpaet yang kasusnya terus diproses. Padahal menurut Fahri umur Ratna sudah tua.
"Waktu bu Nuril dimaafkan kenapa waktu Ratna Sarumpaet ga dimaafkan," ucapnya.
Diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril. Hal itu disampaikan usai bertemu Baiq Nuril dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7).
"Bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna.
Yasonna menerangkan, pemberian grasi, amnesti atau abolisi merupakan kewenangan presiden dengan mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam kasus Baiq Nuril, amnesti merupakan langkah yang tepat.
Makanya untuk memperkuat itu, Kemenkum HAM sedang menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya