Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah

Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah fahri hamzah. ©2018 Merdeka.com/dokumen pribadi

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pasal warisan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial. Fahri menilai jika pasal tersebut kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka Presiden sama saja seperti seorang penjajah.

"Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan Presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).

Menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden ini dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Untuk itu, menurutnya, pembahasan pasal tersebut harus segera dihentikan.

"Karena ini memutar balik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya rentan manipulasi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264.

Dalam RKUHP, Pasal 263 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri'.

Kemudian di pasal 264 berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV'.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Demonstrasi dan Bakar Foto Presiden Jokowi
Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Demonstrasi dan Bakar Foto Presiden Jokowi

Aliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
AHY Sentil Pemimpin Cawe-cawe di Pemilu 2024: Nasib Demokrasi Dalam Bahaya
AHY Sentil Pemimpin Cawe-cawe di Pemilu 2024: Nasib Demokrasi Dalam Bahaya

AHY menilai praktik cawe-cawe harus dicegah bersama agar demokrasi tidak mundur.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah

Prabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Eros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Penyataan Megawati Sebut Penguasa Seperti Orde Baru
Reaksi Jokowi Soal Penyataan Megawati Sebut Penguasa Seperti Orde Baru

Jokowi buka suara soal Ketum PDIP Megawati sebut penguasa saat ini seperti orde baru

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah: Saya Korban Politik Aliran, Kita Harus Bersatu Dukung Jokowi-Prabowo
Fahri Hamzah: Saya Korban Politik Aliran, Kita Harus Bersatu Dukung Jokowi-Prabowo

Menurutnya, semua pihak juga harus bersyukur sekarang, karena ketegangan seperti ini tidak terlalu besar.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar
VIDEO: Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peneliti BRIN
VIDEO: Peneliti BRIN "Presiden Jokowi Salahgunakan Kekuasaan Mata-matai Partai Pakai Intelijen"

Peneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyebut Jokowi terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Soal Rocky Gerung, PAN: Pak Jokowi Sudah Kebal Anggap Saja Hiburan
Soal Rocky Gerung, PAN: Pak Jokowi Sudah Kebal Anggap Saja Hiburan

Yandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.

Baca Selengkapnya