Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pasal warisan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial. Fahri menilai jika pasal tersebut kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka Presiden sama saja seperti seorang penjajah.
"Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan Presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).
Menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden ini dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Untuk itu, menurutnya, pembahasan pasal tersebut harus segera dihentikan.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
"Karena ini memutar balik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya rentan manipulasi.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264.
Dalam RKUHP, Pasal 263 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri'.
Kemudian di pasal 264 berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV'.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaAHY menilai praktik cawe-cawe harus dicegah bersama agar demokrasi tidak mundur.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal Ketum PDIP Megawati sebut penguasa saat ini seperti orde baru
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semua pihak juga harus bersyukur sekarang, karena ketegangan seperti ini tidak terlalu besar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca SelengkapnyaPeneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyebut Jokowi terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaYandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.
Baca Selengkapnya