Langkah tegas Menkum HAM pecat karutan hingga copot Kakanwil Riau
Merdeka.com - Kaburnya 448 narapidana rutan Sialang Bungkuk membuka borok yang ada di dalam sel. Berangkat dari peristiwa tersebut terbongkar pungutan liar (pungli) yang dilakoni aparat negara.
Padahal, dalam kepemimpinannya Presiden Joko Widodo selalu mewanti-wanti aparatur negara jauhi pungli.
"Saya ingatkan agar semuanya hati-hati. Layani dengan baik, layani dengan cepat karena yang namanya saber pungli itu bekerja," tegas Jokowi dikutip dari siaran pers resmi Istana, Jumat (17/3).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Namun, instruksi tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di dalam rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, keluarga narapidana yang sudah harus menanggung malu akibat perbuatan sanak familinya, kini harus dibebankan sejumlah uang. Uang tersebut dijadikan 'senjata' bagi sipir nakal untuk menjamin kehidupan napi selama di bui.
Seperti diutarakan Susanti yang sering dimintai duit oleh sipir saat menjenguk Reza, anaknya terpidana kasus penjambretan.
"Dulu sebelum ribut-ribut, kalau saya jenguk anak di Rutan sini (Sialang Bungkuk) bayar Rp 50.000. Petugas juga minta rokok sebungkus," kata Susanti kepada sejumlah wartawan di Rutan Sialang Bungkuk, Senin (8/5).
Tak hanya duit rokok, sipir juga menggetok napi masing-masing Rp 2 juta jika ingin tidur di dalam sel yang laik huni.
"Petugas rutan bilang ke anak saya, kamar harus bayar Rp 2 juta, saya tidak punya uang sebanyak itu. Karena saya kerja hanya sendiri untuk mencukupi kehidupan keluarga," keluhnya Susanti.
Tahanan kabur di Rutan Pekanbaru ©2017 Merdeka.com/abdullah sani
Pelbagai tekanan di dalam sel pun membuat narapidana memendam kekesalan mendalam. Hingga akhirnya kekesalan tersebut memuncak, sekitar 1.800 narapidana melakukan perlawanan.
Dengan memanfaatkan lengangnya penjagaan karena masuk waktu salat Jumat, ribuan narapidana merangsek keluar rutan. Mereka melawan petugas yang kalah jumlah. Dilemparinya bebatuan ke arah petugas. Beberapa napi yang lain mendobrak pintu setinggi tiga meter bagian samping kanan rutan.
Selain pungli, permasalahan di dalam rutan yakni kelebihan kapasitas. Hal itu membuat para napi berdesak-desakan. Rutan hanya berkapasitas 361 tahanan, namun kenyatannya berisi 1.870 orang. Dalam satu sel yang seharusnya hanya 10-15 orang namun diisi 30 orang.
Kekacauan itu membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meradang. Ia lantas memecat secara tidak hormat Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Teguh Trihatmanto. Teguh, terbukti lalai dengan membiarkan praktik pungli menjamur dalam rutan, kemudian memperlakukan para narapidanasecara tidak manusiawi karena kelebihan kapasitas dan gagal dalam pengawasannya.
"Hari ini akan saya tanda tangan pemecatan enggak hormat (terhadap Teguh Trihatmanto)," ungkap Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/5).
"Yang begini enggak bisa (dibiarkan), sudah biadab. Kita enggak bisa toleransi supaya jadi pelajaran buat yang lain," sambungnya.
Tak hanya dipecat dengan tidak hormat, Teguh akan tetap diproses jika terbukti melanggar aturan hukum. "Saya sudah minta supaya pak Kapolda (Riau) dan Kapolresta mengusut tindak pidana yang ada. Enggak bisa dibiarkan," tegasnya.
Belum sampai di situ, menteri Yasonna juga mencopot Kakanwil Hukum dan HAM serta tiga orang staf lainnya.
"Peristiwa hari ini kakanwil ditarik dari ke Jakarta untuk dibina. Kepala rutan dan kepala pengamanannya tahanannya saya pecat dari PNS secara tidak hormat dan bawahan pengamanan yang lain diturunkan pangkat satu tingkat selama 3 tahun," ujar Yasonna.
Mereka yang diganjar sanksi dinilai melakukan pelanggaran berat dalam bertugas.
"Ada kelasahan yang sangat berat tidak hanya pemerasan pungli bahkan ada pengaiayaan jadi kadang diciptakan kondisi sedemikian rupa yang satu ini buat saya sesak perlakukan petugas ini biadab," tegasnya.
"Tidak cukup sanksi admisitrasi saya minta kapoldanya untuk menindak tegas, dan instansi lain untuk juga mengusut tindak pidana dari petugas kita disana."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaJanji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyaeradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca Selengkapnya