Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta baru kasus tambang ilegal Lumajang dan pembunuhan Salim

Fakta baru kasus tambang ilegal Lumajang dan pembunuhan Salim Petani dibunuh di Lumajang. ©LBH Jakarta

Merdeka.com - Polisi menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono sebagai tersangka tindak pidana penambangan liar, dan dianggap melanggar undang-undang Minerba.

Selang sehari, pria yang diduga mendapat beking dari beberapa pihak ini juga ditetapkan sebagai tersangka otak pengeroyokan dan pembunuhan, hingga merenggut nyawa Salim Kancil serta membuat Tosan terbaring kritis di rumah sakit.

Selain Hariyono, satu lagi otak penganiayaan berinisial BB juga telah ditangkap polisi. Saat kejadian, diduga BB bertugas sebagai penggerak tindak kekerasan tersebut.

Sedangkan 22 warga yang diduga sebagai preman sekaligus pelaku pengeroyokan juga telah diringkus. Para tersangka kini mendekam di sel Mapolda Jawa Timur.

Sejumlah fakta baru berhasil dikumpulkan. Hal ini didapat dari hasil penyelidikan polisi, KontraS hingga wartawan yang meliput di sana. Berikut lengkapnya:

Hariyono juga tarik pungli di tambang desa lain

Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Anom Wibowo memaparkan, dari penyidikan dan investigasi polisi, Hariyono tidak hanya memerintahkan para penambang mengeruk pasir secara ilegal di kawasan Pantai Selatan, tetapi juga melakukan pungutan liar di Desa Baku, Selok dan Selok Awar-Awar."Kemarin Hariyono masih tersangka untuk kasus lingkungan hidup (penambangan liar), tapi baru saja dia kami menetapkannya sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Kasus penambangan ini, kami juga memiliki data. Bagaimana sirkulasi tambang dilakukan, termasuk uang yang dipungut di portal-portal. Ada tiga daerah, yaitu di Desa Baku, Selok dan Selok Awar-Awar," kata Anom dalam sidang paripurna bersama Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jawa Timur serta beberapa aktivis, Surabaya, Kamis (1/10).Pungutan liar bagi truk-truk pengangkut pasir besi di kawasan Pantai Selatan sisi Lumajang itu, dipatok Rp 30 ribu per rit."Ada enam portal yang dihimpun dan diserahkan ke Kades (Hariyono). Kemudian, di Desa Selok Awar-Awar, tambang pasir besi ini dijual ke pembeli-pembeli untuk bangunan, kemudian naik lagi ke ceker, saya enggak tahu maksudnya ceker ini, kemudian diloading lagi ke Kadesnya. Ada juga pemilik alat berat, dan kami terus dalami," terang perwira yang juga mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini.

Ada korban lain sebelum Salim Kancil dibunuh

Masih menurut AKBP Anom Wibowo, sebelum tragedi yang menimpa Salim dan Tosan, ada warga yang juga menolak penambangan ilegal tewas menjadi korban.Dari investigasi yang dilakukan Polda Jawa Timur di lapangan, ada sekumpulan orang menolak penambangan liar di desanya dengan cara menghadang truk pembawa pasir. Namun, justru warga sengaja ditabrak hingga meninggal."Tapi saat itu tidak terpantau media. Dan baru kejadian yang menimpa saudara Salim, media mengetahui dan mengekspos besar-besaran," ungkap Anom.

Preman penjaga tambang ilegal masih berkeliaran

Dampak dari teror kekejaman yang dilakukan para preman dalam kasus tambang pasir Lumajang, begitu mengkhawatirkan. Sebab, polisi baru menetapkan 22 orang sebagai tersangka.Seperti yang diungkapkan teman Tosan yakni Abdul Rasyi. Dia mengaku khawatir dengan keselamatannya jika pulang ke rumah di Desa Selok Awar-Awar. Karena pengeroyoknya belum keseluruhan ditangkap."Khawatir juga, kan masih ada yang lainnya. Kemarin yang mengeroyok sangat banyak, saya yakin lebih dari itu," kata Abdul Rosyid di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Kamis (1/10).Rasyid menjaga Tosan yang sekarang ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sejak kejadian, dirinya selalu menunggui Tosan, yang lambungnya robek akibat tendangan dan pukulan para preman.

Preman pengeroyok Salim Kancil mengaku kebal hukum

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak polisi mendalami kasus penganiayaan Salim Kancil dan Tosan. Diduga ada aktor kunci yang lebih kuat selain Kades Hariyono.Koordinator Bidang Pekerjaan KontraS Surabaya Fatkhul Khoir menyampaikan, para preman sempat sesumbar kalau mereka kebal hukum."Dari saksi yang tidak perlu saya sebut namanya, para pelaku ini sempat bilang kebal hukum. Tidak mungkin tidak ada orang penting di balik peristiwa ini, hingga mereka berani berucap kebal hukum. Kami minta polisi terus mengusut, mulai dari bupati Lumajang, polisi dan instansi yang ada. Semua harus diperiksa. Harus ada transparasi dalam penyidikan ini," kata Fatkhul.Agar kasus ini tidak mental di tingkat kejaksaan, KontraS akan terus mengumpulkan semua bukti, untuk memperkuat argumen polisi, baik saat berkas disampaikan ke kejaksaan maupun saat berada di persidangan."Kita akan kumpulkan semua bukti secara terus menerus untuk memback-up argumen kepolisian, agara kasus ini tidak mentah. Kita akan kawal terus, sampai semua pelaku tertangkap," tegasnya.

Warga tolak penambangan pasir lantaran sawah terendam air laut

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Surabaya mengungkap, akibat aktivitas penambangan liar di pesisir Pantai Selatan Lumajang, mengakibatkan sawah-sawah di desa setempat terendam air laut."Karena kondisi inilah, yang kemudian warga setempat menentang aktivitas penambang pasir liar di sana. Akibat pasir-pasir yang ada di pesisir pantai dikeruk, air laut bocor dan menggenangi sawah-sawah penduduk," kata Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Dewi J Putriatmi saat sidang paripurna membahas insiden berdarah di Desa Selok Awar-Awar, yang digelar Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jawa Timur.Pada paparan sidang paripurna ini, dia lebih banyak memperlihatkan peta atau gambar lokasi yang dijadikan area tambang pasir liar."Memang di sini kaya dengan pasir yang mengandung besi. Kandungannya bervariasi, ada yang sekitar 24 hingga 60 persen. Yang 60 ini kandungannya cukup baik untuk bahan industri. Sedang yang 24 persen bisa digunakan untuk bangunan. Dan yang dikeruk secara ilegal adalah yang kandungannya 24 ini," paparnya.

Istri Kades Hariyono berniat suap polisi

Setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil, istri Hariyono berniat menyuap penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.Namun dia justru menjadi korban penipuan. Seseorang mengaku Kapolres Lumajang berjanji melepaskan Hariyono dari jeratan kasus, jika sang istri mentransfer sejumlah uang. Negosiasi itu dilakukan melalui pesan singkat atau sms."Dijanjikan bahwa tersangka tidak akan ditahan dan malam hari ini akan dipulangkan ke rumahnya. Kebetulan istri tersebut sudah sempat memberikan sejumlah uang, Rp 75 juta. Sudah ditransfer," ujar Kapolres Lumajang AKBP Fadly di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Kamis (1/10).Fadly menegaskan, anak buahnya tidak bisa disuap. Pihaknya berjanji membongkar kasus pembunuhan aktivis anti tambang ilegal, Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan."Pihak Polres Lumajang ataupun Polda Jawa Timur tidak akan berupaya melakukan pendekatan ataupun melakukan negosiasi sehingga kasus ini akan terhenti, dihentikan, atau menjadi tidak berjalan dengan semestinya atau tersangka akan kita tangguhkan," tuturnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Pria di Banyuasin Coba Perkosa Istri Teman, Modus Cekoki Suami Korban dengan Sabu-Sabu
Pria di Banyuasin Coba Perkosa Istri Teman, Modus Cekoki Suami Korban dengan Sabu-Sabu

Pelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Khodam Pusaka Besi Kuning, Harta Wanita Ini Malah Dikuras Pelaku
Dijanjikan Dapat Khodam Pusaka Besi Kuning, Harta Wanita Ini Malah Dikuras Pelaku

Dua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.

Baca Selengkapnya
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diadili di PN Surabaya. Dia menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina

Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.

Baca Selengkapnya
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam

Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.

Baca Selengkapnya