Fakta Baru Siswi SMA Banyuasin 2 Kali Dihamili Ayah Kandung & Dianiaya Ibu Tiri
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan yang dialami siswi SMA, DS (17), oleh ayah kandungnya sendiri EM (43). Persetubuhan itu membuat korban dua kali hamil dan melahirkan seorang anak.
Pencabulan terjadi selama lima tahun, atau sejak 2016 sampai 12 Desember 2020 di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin. Persetubuhan pertama membuat korban hamil dan melahirkan pada Juni 2017 dan kini anaknya telah berusia dua tahun.
Setelah lahiran anak pertama, korban kembali mendapat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya dan kini tengah mengandung janin tujuh bulan. Padahal saat itu, tersangka baru menikah lagi dengan tersangka GS (36).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang baru melahirkan? Selamat, Valencia Tanoe dan Kevin Sanjaya Dikaruniai Anak Pertama
-
Gimana Cesen menghadapi kehamilan kedua? Cesen bilang, kali ini dia lebih relax banget ngehadapin kehamilan kedua. Dia juga cuek banget sama komentar netizen.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang sedang mengandung anak pertama? Jessica Mila, yang sedang mengandung anak pertamanya terus memancarkan aura keibuan dalam berbagai penampilannya.
-
Siapa yang menikah lagi? Momen Resepsi Kedua Babang Andika dan Ayu Kartika, Pesta Mewah di Hotel
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, perbuatan itu terjadi karena tersangka tak bisa menahan nafsunya setelah istrinya atau ibu korban meninggal dunia. Di saat bersamaan, korban dan tersangka hanya tinggal berdua di rumah itu.
"Ibu kandung korban sudah meninggal dunia, tersangka mencabuli anaknya sejak itu dan terus terulang meski tersangka sudah menikah lagi," ungkap Ikang, Rabu (16/12).
Mengetahui korban hamil lagi, tersangka EM berusaha menggugurkan kandungan karena takut diketahui istri barunya. Banyak cara yang dilakukannya mulai memberi obat sakit kepala, pelancar kencing, urut hingga pemukulan terhadap perut dan pinggang korban.
"Tapi usahanya gagal, janin tidak keluar, tetapi kekerasan itu justru membuat perut dan pinggang korban memar," ujarnya.
Istri tersangka atau GS mulai curiga dengan perilaku korban. Dia pun membawa korban ke bidan dan diketahui sedang mengandung.
Tersangka GS lalu menanyakan kepada korban siapa orang yang menghamilinya. Tersangka beberapa kali mengurung korban di kamar namun korban tak kunjung mengaku karena takut dibunuh ayahnya sesuai ancaman yang kerap diterimanya.
"Korban tidak mengaku, dia terlalu takut dengan ancaman pembunuhan oleh ayahnya," ujarnya.
Tersangka GS dibuat emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka memukul perut, menampar pipi, dan menjambak rambut korban.
"Dari situlah korban melapor ke polisi dan kedua tersangka kami tangkap," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka EM dikenakan Pasal 81 dan pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara tersangka GS kami kenakan UU KDRT. Kami masih kembangkan lagi untuk mengungkap fakta lainnya yang belum terungkap," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EM (43) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17).
Ironisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan yang kini bayinya berusia dua tahun. Persetubuhan pertama terjadi pada 2016 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam membunuh korban. Perbuatan itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia dua tahun.
Beberapa bulan setelah lahiran, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Hingga akhirnya korban kini hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik mendapat laporan hari ini. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di mapolres.
Korban juga mengalami kekerasan fisik karena dianiaya ibu tirinya, GS (36), karena tidak menyebutkan siapa orang yang menghamilinya.
Lantaran mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, korban akhirnya melapor ke polisi, Senin (14/12). Dalam hitungan jam, GS ditangkap polisi di rumahnya bersamaan dengan penangkapan terhadap suaminya EM karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaTragis Nasib Pelajar di Gowa, Diperkosa Ayah Lalu Dicekoki Obat Aborsi Berkali-Kali
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca Selengkapnya