Fakta di akhir sidang pembunuh Enno
Merdeka.com - Sidang seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Enno Parihah, RA, kemarin berakhir. Dia diganjar hukuman sepuluh tahun penjara karena dianggap terbukti ikut serta dalam menghabisi buruh perempuan itu.
Dalam sidang berlangsung singkat, Ketua Majelis Hakim Suharni menyampaikan, sebelum memutus perkara itu, dia menyatakan sudah menimbang berbagai hal. Salah satunya hukuman yang tidak bisa maksimal.
Sebab, sistem peradilan pidana anak menyatakan terkait jika ada tindak pidana mengharuskan dihukum seumur hidup, tetapi bagi anak paling lama hanya sepuluh tahun.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
"Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," kata Suharni di Pengadilan Negeri Tangerang.
Suharni juga telah mempertimbangkan bantahan terdakwa. Dia menyatakan RA terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan identik dengan jari anak apa yang terbukti. Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," ucap Suharni.
Suharni lantas menyatakan, RA disebut tidak menyesali perbuatannya. Pertimbangan meringankan pun nihil.
Usai mendengar vonis, RA memutuskan mengajukan banding.
Ibu mendiang Enno, Mahfudoh, malah mengaku kurang puas dengan putusan hakim. Dia sempat menangis saat putusan dibacakan.
"Manusia seperti itu harusnya dihukum mati," kata Mahfudoh.
Di luar ruang sidang juga sempat terjadi bentrok antara massa dan polisi. Massa geram saat terdakwa dibawa keluar usai sidang. Dia hampir menjadi sasaran amuk massa, tetapi dihalangi polisi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca Selengkapnya