Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan secara resmi status hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, secara de jure sejak 20 Juni 2019, FPI bukan lagi sebuah ormas.
Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.
"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Kapan IDI resmi mendapatkan legalitas hukum? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
Mahfud menambahkan, dengan penyampaian ini, diharapkan aparat hingga pemerintah daerah menolak setiap kegiatan mengatasnamakan FPI. Imbauan ini berlaku mulai hari ini.
Berikut fakta-fakta di balik langkah pemerintah menghentikan segala kegiatan FPI.
UU dan SKB Menteri
Sejumlah alasan dijadikan pertimbangan pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan yang dilakukan ormas FPI. Salah satunya mengacu pada UU dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.
Pertimbangan lainnya, mengacu pada surat keputusan bersama sejumlah menteri. Yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
FPI Masih Lakukan Tindak Pidana
Meski sudah bubar sebagai ormas, FPI dinilai masih melakukan tindakan yang melanggar ketertiban dan keamanan.
Hal itu juga masuk dalam enam poin pertimbangan surat keputusan bersama menteri membubarkan FPI.
Dijelaskan dalam poin keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Anggota FPI Terlibat Teroris
Fakta lain diungkap pemerintah soal keberadaan FPI. Yakni, sejumlah anggotanya terlibat tindak pidana terorisme.
Hal itu juga dijelaskan dalam enam poin surat keputusan bersama menteri. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Tidak hanya berkaitan dengan terorisme, anggota FPI juga disebut melakukan tindak pidana umum lainnya.
Larangan Penggunaan Simbol FPI
Dengan keputusan itu, pemerintah melarang adanya simbol-simbol berkaitan dengan FPI.
"Perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.
Mahfud juga menginstruksikan kepada kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak. Alasannya, tidak ada kekuatan hukum sebagai ormas.
"Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini," kata Mahfud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya